Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Ketua Sementara dan Fraksi Rapat Terbatas, DPRD Trenggalek Bahas AKD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek mulai menyentil terkait harmonisasi untuk penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Rapat itu berlangsung terbatas.

Menurut Ketua Sementara Doding Rahmadi menerangkan diskusi ini menjadi langkah awal sebelum proses pembentukan struktur kerja DPRD yang lebih efektif dan efisien.

Karena, sebelum AKD terbentuk, maka anggota DPRD juga belum bisa bekerja. Kata Doding rancangan AKD baru sebatas diskusi awal dengan para ketua fraksi yang telah terbentuk. Karena pembentukan AKD merupakan wewenang dari ketua definitif.

“Untuk rancangan AKD DPRD Trenggalek, kita baru diskusikan dengan rekan-rekan ketua fraksi. Harapan kita semuanya berjalan baik,” terangnya.

Sistem scoring sesuai proporsional menjadi pendekatan yang akan digunakan dalam pembagian anggota AKD, di mana setiap fraksi mendapatkan posisi sesuai dengan jumlah kursi yang mereka peroleh di DPRD. Proses ini akan mengikuti tata tertib (tatib) lama DPRD yang tidak diubah untuk mempercepat proses kerja.

“Kita pakai sistem scoring proporsional. Misalnya, PDI Perjuangan mendapatkan kurang dari 13 kursi, maka nanti kita tentukan berapa pimpinan, wakil ketua, dan seterusnya,” jelas Doding.

Ia juga menegaskan bahwa perubahan tata tertib tidak dilakukan karena proses harmonisasi dengan Gubernur Jawa Timur memakan waktu lama. Sementara itu, anggota DPRD yang baru saja dilantik pada Agustus kemarin ini, sudah dihadapkan dengan tantangan pembahasan R-APBD Tahun 2025.

“Kalau tatib kita ubah, kita harus menunggu harmonisasi dari gubernur, dan itu butuh waktu. Oleh karena itu, kita memilih tidak berspekulasi dan tetap menggunakan tatib lama. Salah satunya menggunakan metode scoring untuk pemilihan AKD,” tegasnya.

Sistem scoring yang disepakati dalam rapat ini menentukan urutan tertinggi berdasarkan jumlah kursi fraksi, dimulai dari PDI Perjuangan, PKB, Golkar, PKS, Gerindra, hingga Amanat Demokrat. Penempatan anggota di komisi dan badan pun akan diatur secara proporsional sesuai hasil scoring.

Kemudian, di Badan Anggaran (Banggar), Fraksi PDI Perjuangan mendistribusikan 6 orang anggota, dan di Badan Musyawarah (Banmus) juga 6 orang.

“Ini masih rancangan penempatan awal, belum sampai penentuan secara personal, seperti halnya siapa nama ketuanya. Karena yang memilih nanti adalah teman-teman anggota sendiri.”

Ia juga menegaskan bahwa finalisasi pembentukan AKD baru bisa dilakukan setelah pimpinan definitif DPRD dilantik.

“Setelah ketua definitif dilantik, keesokan harinya baru bisa melantik AKD. Sebelum itu, anggota DPRD belum memiliki kegiatan atau agenda kerja karena semuanya bergantung pada AKD,” tandasnya.