Kesehatan Tersangka Pimpinan Ponpes Kampak Membaik, RSUD: Asam Lambung Naik
Kondisi kesehatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kampak, tersangka kasus dugaan menghamili santriwati hingga melahirkan, dilaporkan membaik. Hal ini ditegaskan oleh pihak RSUD Dr. Soedomo Trenggalek.Sebelumnya, pimpinan Ponpes tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami sakit mendadak, sehingga harus menjalani perawatan mulai Selasa (01/10/2024) pukul 22.00 WIB.Humas RSUD Dr. Soe...
03 Oct 2024 • 12:00 WIB
Pengasuh Ponpes di Kampak tersangka kasus pencabulan santri mendadak sakit. Ia ditandu menuju ambulans pada Hari Selasa pukul 22.03 WIB (01/10/2024): Zamz (Kabar Trenggalek)
Kondisi kesehatan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Kampak, tersangka kasus dugaan menghamili santriwati hingga melahirkan, dilaporkan membaik. Hal ini ditegaskan oleh pihak RSUD Dr. Soedomo Trenggalek.
Sebelumnya, pimpinan Ponpes tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan mengalami sakit mendadak, sehingga harus menjalani perawatan mulai Selasa (01/10/2024) pukul 22.00 WIB.
Humas RSUD Dr. Soedomo Trenggalek, Sujiono, menerangkan bahwa dari informasi penanggung jawab pasien atau dokter, tersangka sudah bisa keluar dari perawatan inap.
Advertisement
“Kalau hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh rumah sakit mengindikasikan gejala masalah kesehatan, sifatnya penyakit asam lambung naik,” tegas Sujiono.
Ia menambahkan, sebelum dinyatakan membaik, tersangka sudah mendapatkan perawatan yang semestinya. Namun, untuk kepulangannya masih menunggu pihak Polres Trenggalek.
“Untuk kepulangan masih menunggu pihak Polres Trenggalek. Kondisi sudah dinyatakan membaik,” tegasnya lagi.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menerangkan bahwa S (inisial) telah menjalani pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim sejak pukul 10.00 WIB, Selasa (01/10/2024).
“Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yang jelas, kami akan melakukan pemeriksaan dulu pendalaman, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka,” terang Zainul Abidin.
Lebih lanjut, terkait penahanan, ia menyatakan bahwa ada dua alasan yang harus dipertimbangkan, yakni alasan obyektif dan subyektif.
“Alasan objektif bahwa yang bersangkutan dipersangkakan dengan pasal ancaman lebih dari 5 tahun. Subjektif merupakan alasan apakah tersangka ini kooperatif atau tidak. Saat ini masih belum [ditetapkan penahanan],” tegasnya.
Dalam penetapan status tersangka dugaan menghamili santriwati hingga hamil, Zainul mengantongi lebih dari dua alat bukti, serta memanggil enam saksi sebagai petunjuk.
“Saksi ada sekitar enam, dan para saksi sudah terbuka dan kami jadikan sebagai petunjuk,” ujarnya.
Kasus dugaan pimpinan Ponpes Kampak menghamili santriwati menjadi perhatian publik, dengan masyarakat yang sempat melangsungkan aksi di ponpes dan Balai Desa Sugihan, Kampak.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Rudapaksa Santri, Kasus Imam Syafii alias Supar dapat Atensi Khusus Kejati Jawa Timur
Hari Ini, Sidang Perdana Kiai Cabul di Trenggalek: Pembacaan Dakwaan dan Bukti DNA
Kiai Cabul Kampak Tiba di Kejaksaan Trenggalek, Masuk Proses Tahap Dua
Duh, Tersangka Pencabulan Ponpes Kampak Ingkari Perbuatannya, 4 Saksi Jadi Pembela
Tersangka Pencabulan Kampak Dipindah ke Rutan Trenggalek untuk Permudah Pemantauan Kesehatan