Kenaikan Biaya Rumah Sakit Trenggalek Cekik Pasien, Mugianto: Belum Layak Naik
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi (PDRD) di Trenggalek berjalan alot. Pasalnya, ada sejumlah tarif retribusi yang dinilai belum layak naik.Pembahasan Raperda PDRD melalui Pansus, Mugianto Pansus PDRD Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek mengungkapkan kenaikan retribusi yang ada di Rumah Sakit dr. Soedomo.Dalam rapat, Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Mugianto menemukan kesimpulan bahwa retribusi atau biaya rumah sakit plat merah itu diwacanakan mengalami kenaikan 40 persen hingga 100 persen, sehingga hal itu dianggap membebani masyarakat dan pasien."Jika diterapkan di masyarakat ini akan membebani ke pasien umum non BPJS. Oleh sebab itu akan memberatkan masyarakat jika ada kenaikan 40 persen," tegas Mugianto.Lanjutnya, dalam Ranperda PDRD tersebut juga ada ditemukan kenaikan hingga 100 persen. Dilihat dari 76 persen masyarakat yang sudah memiliki BPJS, tentu hal itu masih memberatkan masyarakat."Kami minta draf ini disempurnakan kepada pengusul biar dirasionalisasi kembali sesuai dengan tingkat kebutuhan berapa yang patut dinaikkan, naik boleh, atau tetap," katanya.Contoh kenaikan yang tak wajar itu di sewa mobil jenazah yang mana di Kelurahan Tamanan ada kenaikan dari yang sebelumnya 146 ribu menjadi 190 ribu, padahal jaraknya dekat dengan rumah sakit."Sebenarnya habis berapa BBM, honor sopirnya, ambulan sudah disediakan dan dihibahkan oleh Pemkab ke Rumah Sakit untuk antar jenazah, kosnya perlu dihitung ulang," jelasnya.Politisi Demokrat tersebut berpesan kepada rumah sakit jangan terlalu memiliki mindset profit namun yang harus diutamakan adalah pelayanan terhadap masyarakat harus dimaksimalkan."Menurut kacamata pansus belum layak kita naikkan sampai 40 persen di Trenggalek. Tolong disesuaikan, kami kembalikan draf ini kepada eksekutif untuk diperbaiki yang wajar saja, jangan terlalu membebankan masyarakat trenggalek," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow