Kabar Trenggalek -Kasus kekerasan seksual terus meningkat di berbagai daerah di Indonesia. Merespons hal ini, Kementerian Sosial menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 2 Tahun 2022 tentang Pengamanan dan Perlindungan Anak di Berbagai Lingkungan, Selasa (08/03/2022).
SE tersebut diterbitkan oleh Menteri Sosial, Tri Rismaharini, dan ditujukan kepada pemerintah daerah (pemda) seperti gubernur, bupati/wali kota, dan para pemangku kepentingan. Risma meminta kepada kepala daerah agar memberikan dukungan maksimal untuk melindungi dan menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
Risma mengingatkan adanya peningkatan kekerasan terhadap anak. Oleh karena itu diperlukan upaya yang terarah, terpadu, sistematis dan berkelanjutan dalam pencegahan, penanganan dan pendampingan terhadap anak.
"Anak telah mengalami tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi. SE ini dimaksudkan mengajak pemda untuk melakukan pencegahan, memberikan perlindungan, dan memastikan anak mendapatkan lingkungan yang aman,” kata Risma di Jakarta, Senin (07/03/2022).
Dalam SE itu, Risma meminta pemda agar seluruh organisasi dan perangkat daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan pengamanan dan perlindungan dari lingkungan yang rentan untuk terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan diskriminasi.
Selain itu, SE tersebut meminta pemda untuk mengidentifikasi dan melaksanakan upaya perlindungan dan pengamanan kepada anak serta melakukan pencegahan, penanganan, dan pendampingan terhadap anak.
Berkaitan dengan kasus-kasus kekerasan terhadap anak yang terus meningkat, Risma dan jajaran Kemensos telah merespon permasalahan anak dan perempuan dengan melaksanakan pencegahan dan penanganan.
"Pencegahan meliputi pengasuhan; upaya pencegahan berfokus pada anak, orang tua dan komunitas; kampanye sosial; dan penegakan hukum. Penanganan dilakukan dengan pelaporan, asesmen dan penanganan komprehensif; penegakan hukum; pelibatan berbagai disiplin ilmu; dan pelibatan stakeholders," jelas Risma.