Kasasi Dikabulkan MA, Dua Petani Pakel Banyuwangi Diputus Bebas
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dua dari tiga petani Desa Pakel, Banyuwangi, Selasa, (23/04/2024). Ketiga petani itu kriminalisasi dengan vonis 5 tahun 6 bulan penjara, atas tuduhan penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran.Kedua petani Pakel Banyuwangi yang diputus bebas yakni Suwarno, Kepala Dusun Durenan dan Untung, Kepala Dusun Taman Glugo. Sementara permohonan kasasi Mulyadi, Kepala Desa Pakel, belum diputus.Perwakilan dari Tim Kerja Advokai Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA), Tedjo Rifa’i, mengatakan bahwa kabar dikabulkannya kasasi ini belum ada pemberitahuan resmi dari MA.“Kami cek perkara melalui website kepaniteraan MA. Yang satu permohonan masih belum [turun putusannya]. Majelis Hakimnya berbeda, jadi belum diputus,” ujar Tedjo.Meski belum mendapat pemberitahuan resmi dari MA, TeKAD GARUDA menduga bahwa pertimbangan dikabulkannya permohonan kasasi dua petani pakel adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK).“Dugaannya dan semoga pertimbangannya adalah putusan MK. Pencabutan Pasal 14 dan 15 UU No 1 tahun 1946,” kata Tedjo.Pada 21 Maret lalu, MK memutuskan mencabut secara keseluruhan pasal 14 dan 15 tentang penyebaran berita bohong dan keonaran dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1946 itu. Pasal inilah yang digunakan untuk mengkriminalisasi ketiga petani Pakel.Sri Mariyati, anak dari Suwarno, merasa berbahagia karena perjuangan petani Pakel membuahkan hasil. Bapaknya diputus bebas oleh MA.“Dengar kabar kami semua menangis bahagia. Warga berkumpul pada nangis semua, mungkin ingat susah bareng ya. Tapi harapannya tidak hanya dua orang tapi semua harus bebas. Kami masih menunggu,” terang Sri.Sri mengingat perjalanan panjang yang harus dilewati petani Pakel untuk lepas dari upaya kriminalisasi.“Berawal dari trio Pakel ditangkap polisi februari 2023 lalu. Dicari ngga ketemu, ternyata dibawa ke Polda Jatim. Kita keluarga ya wira-wiri ke Polda gitu,” tutur Sri.Petani Pakel yang didampingi TeKAD GARUDA sempat mengajukan praperadilan namun ditolak oleh hakim. Perkara ini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Ratusan petani Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) itu terus mengikuti dan mengawal jalannya peradilan.“Setelah menjalani banyak kali sidang, trio Pakel diputus bersalah. Kita berupaya banding, malah memperkuat putusan PN. Akhirnya kita kasasi,” ungkap Sri.Sri juga menuturkan bahwa perjuangan petani Pakel terus berlanjut, karena mereka masih harus berjuang menghadapi konflik agraria.“Kami masih terus berjuang, dua diantara tiga [petani] diputus bebas, yang satu masih proses,” tukas Sri.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow