Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kantongi Pendapatan 27 Miliar, Trenggalek Jadi Sasaran Edar Barang Tanpa Cukai 

Kabar Trenggalek - Peredaran barang tanpa cukai di Bumi Menak Sopal Trenggalek tak bisa dipungkiri. Dampaknya, tentu kerugian terhadap negara, Rabu (28/12/2022).

Sementara itu, tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek berhasil menyeret satu agen barang tanpa cukai jenis rokok ilegal

Peredaran rokok ilegal wilayah Trenggalek dibuktikan dari ditemukannya 256.720 batang rokok ilegal. 

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar bersama Pemkab Trenggalek telah memusnahkan barang bukti (BB). 

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek, Agus Setiyono, menjelaskan ada 11 pabrik rokok yang beroperasi di Trenggalek. 

Dari belasan pabrik rokok itu, Trenggalek bisa mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) senilai Rp 27 miliar. 

“Pendapatan dari DBHCHT tidak sedikit, dari cukai rokok” kata Agus.

Menurut Agus, pendapatan dari DBHCHT sebetulnya bisa lebih maksimal ketika tidak ada rokok ilegal yang beredar di Trenggalek. 

Oleh karena itu, pemusnahan BB rokok ilegal secara signifikan dapat meningkatkan pendapatan negara. 

“Ini memberikan manfaat untuk rokok yang legal dan sudah ada cukainya [pemusnahan BB] karena pemasukannya cukup luar biasa untuk cukai itu,” ujarnya.

Agus tak menafikan, sejak pandemi Covid-19 merebak sekitar 2020 lalu, perekonomian masyarakat lesu. 

Sehingga, lanjut Agus, ada potensi penjualan rokok ilegal meningkat ketika perekonomian masyarakat sedang terpuruk sehingga perokok cenderung membeli rokok harga murah.

Menurut Agus, rokok ilegal bukanlah rokok yang dibenarkan oleh negara karena tidak berkontribusi terhadap pendapatan negara.

Otomatis peredaran rokok ilegal itu juga berdampak terhadap pendapatan Pemkab Trenggalek menjadi nol rupiah.

Selain itu, kata Agus, kecenderungan harga rokok ilegal yang membanderol harga lebih murah dibandingkan rokok legal bisa mengancam eksistensi rokok-rokok legal. 

Masyarakat berpotensi membeli rokok ilegal karena harganya yang murah. Tindakan itu dapat merusak pasar dari rokok-rokok legal. 

“Sudah seharusnya industri tembakau yang sudah resmi itu juga dilindungi,” tandas Agus.