Kabar Trenggalek - Peredaran rokok ilegal di Trenggalek melenggang bebas. Pasalnya, beberapa hari yang lalu, Bea Cukai Pabean Madya Blitar berhasil mengungkap gudang persembunyian rokok ilegal, Jumat (07/11/2022).
Persembunyian gudang rokok ilegal tersebut berada di Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari.
Dalam penggrebekan, ditemukan 10 jenis merk rokok ilegal yang ada di gudang persembunyian dan wilayah edarnya di trenggalek.
Thomas Edi Purwanto, Pemeriksa Bea Cukai Pertama KPPBC TMP C Blitar, menyita sebanyak 210.340 batang rokok ilegal untuk diamankan di kantor bea cukai wilayah Tulungagung.
Baca: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Dimusnahkan Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Tersangka TF yang kini ditahan di rutan trenggalek mengaku ratusan ribu batang rokok ilegal itu didapatkan dari wilayah Kabupaten Malang.
"Menurut pengakuan tersangka bahwa selama satu tahun menyimpan dan mengedarkan rokok ilegal di Trenggalek," jelas Thomas.
Akibat perbuatannya tersebut, TF dijerat dengan pasal 54 jo pasal 56 UU RI 39/2007 tentang perubahan atas UU 11/1995 tentang cukai.
"Jika dinilai secara nominal, rokok ilegal itu setara dengan Rp 237 juta, dan kerugian negara mencapai 126 juta," tandasnya.