Harga rokok di Indonesia diprediksi akan meningkat pada tahun 2025, dengan estimasi kenaikan berkisar antara 10 hingga 15 persen. Padahal, harga cukai hasil tembakau (CHT) dipastikan tidak akan mengalami kenaikan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menyebutkan bahwa beberapa faktor akan mendorong kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok.
Salah satu faktor utama yang memengaruhi harga adalah mitigasi down trading, ada pergeseran perokok dari produk rokok bermerek premium ke produk yang lebih murah.
“Kami akan meminimalkan dampak dari pergeseran ini dengan memperkuat pengawasan dan kontrol terhadap produk rokok,” ujar Askolani dikutip dari cnbcindonesia.com. Selain itu, ada perhatian khusus terhadap industri tenaga kerja yang terlibat dalam sektor tembakau, yang juga akan berpengaruh terhadap biaya produksi.
Persiapan regulasi juga sedang dilakukan oleh pemerintah. Askolani mengungkapkan bahwa dua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) telah disiapkan untuk mengatur kenaikan HJE pada tahun 2025. "Kami sudah melakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menargetkan penerapan regulasi ini tepat waktu," tambahnya.
Dalam konteks pengawasan, Askolani memprediksi bahwa permintaan pita cukai, yang merupakan komponen penting dalam pengendalian rokok, akan melonjak di awal tahun 2025. “Kami memperkirakan bahwa perusahaan rokok akan memesan 15-17 juta pita cukai pada bulan Januari,” jelasnya. Kenaikan permintaan ini menunjukkan adanya antisipasi dari industri terhadap regulasi yang akan diterapkan.
Melihat semua faktor di atas, dampak dari kenaikan harga ini berpotensi memengaruhi perilaku konsumen, ekonomi lokal, dan keseluruhan industri tembakau di Indonesia. Masyarakat dan pelaku industri tampaknya harus bersiap menghadapi perubahan ini dalam waktu dekat. Kenaikan harga yang diperkirakan antara 10 hingga 15 persen tentu akan menjadi perhatian bagi para perokok dan produsen rokok di tanah air.
Editor:Danu S