Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Jangan Salah Paham, ini Tata Cara Pemilihan Ketua di Muhammadiyah

Perhelatan pemilihan Ketua Muhammadiyah Kabupaten Trenggalek dilaksanakan tanggal 19-20 Mei 2023 di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan. Ada banyak kegiatan diusung, seperti Bazar UMKM, bagi-bagi 2000 porsi bakso gratis kepada masyarakat dan juga pentas seni.

Namun ternyata, pemilihan ketua Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah, tidak seperti pemilihan umum layaknya di Indonesia. Di Muhammadiyah tidak lazim memilih ketua, melainkan memilih formatur. Berikut tata cara pemilihan Ketua di Muhammadiyah.

Menurut Arifin, Ketua Panitia Pemilihan Musyawarah Daerah (Musyda) PD Muhammadiyah Trenggalek ke 11, ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum menentukan siapa saja calon yang bisa dipilih peserta Musyda.

"Jadi, sebelum pemilihan itu ada penjaringan calon, itu dilakukan oleh panitia pemilihan dengan mengirimkan surat permohonan kepada pimpinan cabang Muhammadiyah dan juga organisasi otonom [ortom] tingkat daerah. Dari Panitia pemilihan, mengirim permohonan rekomendasi calon ke cabang dan ortom." terang Arifin saat ditemui di lokasi Musyda.

Dari masing-masing pimpinan cabang dan ortom, mengusulkan 13 nama. Setelah itu, panitia pemilihan merekapitulasi usulan-usulan nama yang masuk dari cabang dan ortom.

"Semuanya dikumpulkan menjadi satu, berapa total usulan yang masuk. Setelah data usulan calon terkumpul, panitia pemilihan mengirimkan formulir surat pernyataan kesediaan kepada calon-calon yang sudah diusulkan tadi," lanjut Arifin.

Setiap calon yang diusulkan oleh pimpinan cabang dan ortom diharuskan mengisi formulir data diri. Mulai dari nama, alamat, pekerjaan, nomor baku Muhammadiyah (NBM). Serta mengisi formulir kesediaan untuk dipilih menjadi formatur.

"Jadi fungsi surat kesediaan itu untuk menjaring usulan-usulan yang disampaikan oleh pimpinan cabang dan ortom, apakah mereka bersedia diusulkan atau tidak," ujar Arifin.

Berdasarkan keterangan Arifin, total nama calon yang diusulkan oleh pimpinan cabang ada 46 orang. Sedangkan yang mengembalikan formulir kesediaan hanya 36 orang. Berarti sebanyak 10 orang tidak mengembalikan formulir. Dari 36 orang tersebut, lantas hanya 24 yang menyatakan bersedia untuk dicalonkan, 12 orang lainnya menyatakan tidak bersedia.

"Semua orang yang diusulkan belum tentu masuk calon, karena harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh panitia pemilihan," ucap Arifin.

Arifin menyampaikan, sebanyak 24 nama yang menyatakan kesediaan nanti diteliti kembali oleh panitia pemilihan, sebelum ditetapkan menjadi calon sementara. Hal itu untuk mengetahui apakah nama-nama tersebut telah memenuhi persyaratan administrasi atau belum.

Kemudian, melalui agenda Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspimda), nama-nama yang telah ditetapkan menjadi calon sentara, ditetapkan kembali menjadi calon tetap oleh anggota Muspimda.

"Anggota Muspimda itu nanti yang hadir adalah anggota PDM, pimpinan cabang, dan Ketua Ortom. Mereka menentukan apakah calon sementara ini semuanya lolos atau tidak, melalui Muspimda ini sebelum Musyda." Jelas Arifin.

Nama-nama yang telah lolos menjadi calon tetap, dilakukan pemilihan di forum Musyda untuk mengambil sebanyak 13 orang. Anggota Musyda di antaranya anggota PDM, perwakilan Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) 2 orang, perwakilan Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) 1 orang, dan perwakilan ortom masing-masing 2 orang.

"Setelah dilakukan pemungutan suara dan penghitungan suara lalu diurutkan 13 orang yang mendapatkan perolehan suara terbanyak. Penentuan ketua itu nanti oleh 13 orang terpilih. Jadi tidak otomatis suara yang terbanyak dari 13 orang itu jadi ketua. Tapi berdasarkan musyawarah 13 orang itu," ungkap Arifin mengakhiri wawancara.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *