Kabar Trenggalek - Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT-PPT) mengeluhkan tentang molornya insetif kepada Dinas Pendidikan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek. Keluhan Guru dan Pegawai Tidak Tetap di Trenggalek itu kemudian ditanggapi oleh Totok Rudijanto, Kepala Disdikpora Trenggalek, Selasa (28/9/2021). Insentif tersebut seharusnya didapatkan Guru dan Pegawai Tidak Tetap di Trenggalek dalam waktu tiga bulan sekali. Namun, pemberian insentif melebihi ketentuan yang berlaku. Insentif Guru dan Pegawai Tidak Tetap bersumber dari APBD Trenggalek. Kemudian diberikan melalui Disdikpora Trenggalek untuk disampaikan kepada Guru dan Pegawai Tidak Tetap.
Baca juga: Guru dan Pegawai Tidak Tetap di Trenggalek Keluhkan Insentif yang Molor
Totok mengatakan, ia sangat memaklumi terkait keluhan Guru dan Pegawai Tidak Tetap di Trenggalek, karena insentif sebagai sumber ekonomi. Menurut Totok, molornya insentif Guru dan Pegawai Tidak Tetap dikarenakan kendala pendataan. "Molornya insentif tersebut terkait dengan perubahan data, seperti alih fungsi [PTT ke GTT]. Hal demikian sangat berpengaruh dalam proses pencairan insentif," terangnya saat ditemui di Kantor Disdikpora Trenggalek. Totok menyampaikan, ia akan segera menghimbau operator Disdikpora Trenggalek untuk melakukan pendataan secara realtime (waktu sebenarnya) dalam perubahan data yang ada di lingkungan sekolah.
Baca juga:Hari Pertama Sekolah Tatap Muka di Trenggalek, Siswa SMP Perlu Penyesuaian Kebiasaan
"Saya juga berharap ketika ada kendala di bawah [operator sekolah], harus memahami dan langsung koordinasi dengan operator dinas. Sehingga tidak akan terulang kembali permasalahan molornya insentif untuk GTT-PTT," ujar Totok. Totok menyebutkan, sepesifikasi permasalahan di operator sekolah bermacam-macam. Seperti kompetensi sampai tingkat Sumber Daya Manusia (SDM). "Karena dalam menerbitkan SK [Surat Keputusan] insentif GTT-PTT harus kolektif, tidak satu-persatu dimasukkan. Apabila ditemukan salah satu belum lengkap, jadi sangat berdampak dalam pencairan," kata Totok.
Baca juga:Hari Pertama Sekolah Tatap Muka, Siswa Trenggalek Sambut dengan Semangat
Insentif Guru dan Pegawai Tidak Tetap tersebut menjadi suatu hak yang harus diberikan. Totok menegaskan, hak Guru dan Pegawai Tidak Tetap tidak akan hilang, hanya saja untuk pemberian insetif itu terlambat. Insentif Guru dan Pegawai Tidak Tetap ini sempat mengalami refocusing untuk penanganan Covid-19. Tahun ini, insentif Guru dan Pegawai Tidak Tetap sudah dianggarkan sampai dengan bulan Desember 2021. "Untuk tahun ini kita sudah anggarkan sampai bulan Desember. Ini atas kerjasama kami bersama TAPD [Tim Anggaran Pemerintah Daerah] dan dukungan Komisi IV DPRD Trenggalek," ujar Totok.