Daftar Isi [Show]
Penjelasan Hukum Wudhu
Wudhu adalah salah satu syarat sah salat. Wudhu tidak sah jika salah satu anggota tubuh tidak terkena air. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim:"Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan seluas satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah SAW memperhatikannya dan menyuruhnya,”Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.” Orang inipun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat."Hadits ini menunjukkan bahwa wudhu tidak sah jika ada bagian tubuh yang tidak terkena air, meskipun hanya sebesar kuku.Penjelasan Hukum Tinta Pemilu dan Wudhu
Tinta pemilu yang digunakan di Indonesia telah mendapatkan sertifikat halal dan tidak menghalangi air untuk wudhu. Hal ini berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 12/DSN-MUI/IV/2018.Dengan demikian, tinta pemilu yang warnanya masih bertahan di jari ataupun kuku aman untuk dibawa berwudhu.Namun, jika tinta pemilu tersebut membentuk semacam lapisan penghalang air, seperti yang biasanya ada pada cat minyak atau lem karet, maka wudhu akan tidak sah.Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum tinta pemilu untuk wudhu adalah sebagai berikut:- Jika tinta pemilu tidak menghalangi air, maka wudhu tetap sah.
- Jika tinta pemilu membentuk lapisan penghalang air, maka wudhu tidak sah.
Tips Membersihkan Tinta Pemilu
Jika tinta pemilu yang menempel di jari Anda masih sulit dibersihkan, Anda dapat mencoba beberapa tips berikut:- Gunakan sabun cuci piring untuk membersihkan jari Anda.
- Rendam jari Anda dalam air hangat selama beberapa menit.
- Gunakan pasta gigi untuk menggosok jari Anda.
- Gunakan tinner atau thinner untuk membersihkan tinta pemilu yang membandel.