Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Hati-Hati, ASN Pelanggar Disiplin Bisa Ketahuan Lewat Aplikasi Digital

Kabar Trenggalek - Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Agama (Setjen Kemenag) telah membangun sistem pengelolaan manajemen penegakan disiplin ASN atau e-Dis. Sehingga, ASN pelanggar disiplin bisa ketahuan lewat aplikasi digital.“Ini menjadi bagian dari proses transformasi digital layanan kepegawaian di Kemenag. Ke depan, sistem monitoring disiplin ASN ini akan dilakukan secara digital,” ujar Sekjen Kemenag Nizar Ali, saat launching Elektronik Disiplin ASN Kemenag di Jakarta, Rabu (16/11/2022).Menurut Nizar, e-Dis dirancang sebagai early warning sytem dalam pengawasan dan pengendalian manajemen ASN Kementerian Agama.Baca: Netralitas ASN Trenggalek Harga Mati, Salah Sedikit Sanksi Menanti “Ini akan memudahkan Pembina Kepegawaian masing-masing satuan kerja dalam menetapkan atau menjatuhkan hukuman disiplin sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin, menambahkan aplikasi e-Dis Kementerian Agama akan mencatat track record integritas dan data kedisiplinan ASN. Catatan itu dilakukan sejak pengangkatan menjadi ASN sampai memasuki masa pensiun.Aplikasi e-Dis Kementerian Agama ini juga menjadi sitem informasi pelaporan proses hukuman disiplin yang terintegrasi dengan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG). Penggunaan aplikasi ini menitikberatkan pada aspek efesiensi, efektifitas, dan ketepatan.“Sistem informasi ini bertujuan untuk memberikan standar dan kemudahan dalam melakukan proses pelaporan hukman disiplin, mulai dari pengusulan sampai Surat Keputusan Penjatuhan Hukuman Disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Nurudin.