Kabar Trenggalek - Tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin bergulir. Nampaknya partai politik (parpol) mulai memanasi mesin untuk berperan menjadi kontestan pesta demokrasi lima tahunan. Namun, di sisi lain ada mayoritas Aparatur Sipil Negara atau ASN Trenggalek yang harus menjaga netralitas.
Kendati demikian, pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek 2020 menyisakan catatan bagi ASN yang mendapatkan sanksi karena melanggar netralitas dengan bukti foto bersama pasangan calon.
Triono Alfata, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Trenggalek, dalam sosialisasi netralitas ASN, menuturkan bahwa saat ini dirinya sedang memacu nilai-nilai pencegahan netralitas.
Baca: Butuh Bantuan saat Pemilu, KPU Trenggalek Sosialisasi Rekrutmen Badan Ad Hoc
"Kami menghimbau, yang mana himbauan tersebut juga tertuang dalam regulasi baik PKPU maupun Undang-Undang ASN, bahkan pada 31 Oktober yang lalu melalui Gubernur Jatim juga menekankan ASN harus netral," ucapnya saat dikonfirmasi.
Triono mencatat, dalam Pilkada ada ASN yang berfoto dengan salah satu paslon. Hal demikian menjadi temuan tindak pelanggaran perihal netralitas. Bahkan, tingkat kerawanan politik praktis ASN masih menghantui di pejabat struktural pemerintah.
"Pejabat struktural tingkat kerawanan untuk politik praktis sangat dimungkinkan, karena dekat dengan pucuk pimpinan. Maka hal demikian perlu kami cegah," tegasnya.
Baca: Pemkab Trenggalek Sisihkan Rp 14 M untuk Persiapan Pilkada 2024
Lanjut Triono, untuk sasaran berikutnya dalam sosialisasi pencegahan dirinya akan menyasar ke pendidik karena kebetulan yang mendapatkan sanksi netralitas dari oknum guru.
Sementara itu, Eko Juniati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek, menegaskan dalam setiap momen apel untuk menyisipkan pesan bahwa netralitas ASN harus dijaga. Karena sudah tertuang secara jelas dalam undang-undang ASN.
Menyinggung soal ASN yang tak netralitas pada saat Pilkada 2020 menurut Eko yang bersangkutan tidak tahu menahu kalau akan terjadi sebuah sanksi atas tindakan berfoto kepada calon.
"Yang bersangkutan tidak tahu kalau foto itu akan menjadi pelanggaran netralitas dan dirinya hanya memiliki rasa kebanggan terhadap salah satu calon," ucapnya.
Menurut Eko, yang bersangkutan sudah diberi sanksi panismen (disiplin) dengan penurunan tingkat lebih rendah dari sebelumnya. Pemberian sanksi juga mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Kena sanksi itu akan berdampak pada semua jabatannya. Maka dari itu mari jaga netralitas ASN," ujarnya.