Guru Terseret Kasus Bank BRI Trenggalek Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum: Kurang Objektif
Kasus penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyeret NS (55), guru di Trenggalek. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya beri vonis 4 tahun penjara.Ibnu Maulana Zahida, salah satu tim kuasa hukum NS (55), guru yang terseret kasus penyelewengan dana KUR BRI Trenggalek buka suara. Menurutnya, ada yang janggal dari putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya."Kami menilai putusan yang dibacakan majelis hakim sama persis dengan surat tuntutan jaksa, mulai titik, koma maupun narasinya," terang Ibnu saat dihubungi Kabar Trenggalek.Menurut Ibnu, apa yang menjadi dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) diterima oleh Majelis Hakim. Namun tegas Ibnu, tak sesuai dengan fakta persidangan yang telah berjalan."Mestinya kalau mau objektif, semua fakta persidangan itu harus dipertimbangkan oleh majelis hakim dan dimuat di dalam putusan," tegasnya.[caption id="attachment_32504" align=aligncenter width=1280] Sidang vonis kasus penyelewengan dana KUR BRI Trenggalek/Foto: Raden Zamz (Kabar Trenggalek)[/caption]Melihat putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya, Ibnu dan tim kuasa hukum masih berpikir dulu untuk melangkah banding atau tidak pasca putusan."Kami masih pikir-pikir dulu untuk melangkah apa pasca putusan Majelis Hakim Tipikor Surabaya," ujarnya.Sekedar menambahkan kabar, berdasarkan nomor perkara 169/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap terdakwa NS (55) salah satu guru di Trenggalek.Pembacaan putusan itu didasari dari dakwaan primair JPU, Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, (30/03/2023) lalu.Undang undang di atas, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.Otak dari penyelewengan dana KUR BRI Trenggalek, Gilang Ramadhan dijatuhkan vonis 4 tahun 6 bukan pada saat sidang putusan (02/03/2022) silam.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow