Majelis Hakim pengadilan Tipikor Surabaya ketuk palu persidangan dalam perkara penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilakukan oleh mantan pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Trenggalek.
Majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Gilang Ramadhan, Kamis (02/02/2023). Mengenai vonis penyelewengan dana KUR itu dibenarkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda.
Rio menerangkan dalam keterangan resmi, bahwa terdakwa telah terpenuhi dan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.
Sebagaimana undang-undang tersebut, telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dakwaan Primair JPU Kejaksaan Negeri Trenggalek.
"Selain penjatuhan vonis 4 tahun 6 bulan, terdakwa Gilang Ramadhan juga dijatuhkan denda sebesar 200 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.366.034.850, subsider 1 tahun penjara," terang Rio.
Pada persidangan itu, lanjut Rio, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, melalui Eka Hariyadi, juga membacakan tuntutan pada terdakwa Niken Sulastri, dengan pidana penjara 5 tahun.
Dalam dakwaan primair disebutkan Niken Sulastri melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana undang undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Selain dituntut 5 tahun pidana penjara, Niken Sulastri juga didenda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.91 juta subsider 3 tahun penjara," ujarnya.