Tersangka Mengaku Call Center Bank, Tabungan Warga Trenggalek Amblas Rp 84 Juta
Kabar Trenggalek - Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek berhasil bekuk tersangka tindak kejahatan cyber crime penipuan kepada warga Trenggalek, Rabu (27/04/2022).Tersangka melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi salah satu petugas bank dengan cara menelpon korban melalui aplikasi WhatsApp.Korban kejahatan cyber crime adalah seorang warga Trenggalek yang kehilangan uang puluhan juta rupiah.Kabagops Polres Trenggalek, Jimmy Heryanto Hasiholan, mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AC,warga Desa Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Kota Palembang, Sumatera Selatan.Penangkapan itu merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Trenggalek dengan Resmob Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan dan Polres Ogan Komering Ilir (OKI).Kompol Jimmy menuturkan kejadian itu berawal pada 9 Maret 2022. Korban menerima telepon melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang mengaku sebagai call center Bank Rakyat Indonesia (BRI).Lalu disampaikan bahwa akan ada pergantian tarif transaksi transfer murah dan meminta data diri serta nomor seri kartu ATM milik korban.Alasannya, apabila tidak dikirimkan, maka mulai saat itu rekening pelapor akan terpotong dana sebesar Rp 150 ribu per bulan selama enam bulan berturut-turut.Korban kemudian berinisiatif mencari dan menghubungi nomor call center bank BRI Trenggalek di internet yang ternyata telah diubah oleh tersangka.Dengan berbagai dalih, tersangka berusaha meyakinkan korban untuk membantu mengamankan rekening korban.Melalui chating WhatsApp, tersangka mengirimkan kode dan mengarahkan korban untuk mengirim ke nomor 3300 melalui sms.Namun, setelah mengikuti petunjuk tersangka, saldo pada rekening korban justru berkurang dan tercatat melakukan transaksi perbankan sebanyak tiga kali dengan total mencapai hampir Rp 84 juta. Masing-masing sebesar Rp 9.988.988, Rp. 70.000.000, dan Rp. 3.999.899.“Pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya ini selama tiga bulan.” ImbuhnyaTersangka bakal dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) Jo. Pasal 35 subs Pasal 45A ayat (1) Jo. pasal 28 Ayat (1) UU 19/2016 tentang Perubahan Atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow