Terseret Kasus Eks Karyawan BRI Trenggalek, Kuasa Hukum Keberatan Soal Tuntutan
Kasus eks karyawan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Trenggalek mengular. Pasalnya, kasus ini tak hanya menyeret Gilang, eks karyawan bank plat merah. Namun, juga menyeret NS dalam penyimpangan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Trenggalek.Jaksa Penuntut Umum (JPU), melayangkan tuntutan 5 tahun kepada NS pada kasus itu. Namun, melihat tuntutan tersebut salah satu tim kuasa hukum merasa keberatan atas tuntutan yang dibacakan.Nur Rochmad Aghani, salah satu tim kuasa hukum, menerangkan masalah tuntutan 5 tahun kepada klien NS sangat memberatkan. Pasalnya, Gilang sendiri divonis dengan hukuman 4 tahun 6 bulan."Alasan keberatan kami sebagai tim kuasa hukum yaitu soal pelaku utama dituntut 5 tahun sama persis dengan klien kami NS sebagai pelaku peserta," terangnya.Kata Ghani, tuntutan JPU terhadap NS dianggap hal yang tak seimbang dan tidak adil. Menurutnya, tuntutan yang dilayangkan JPU memberatkan dan perlu ada kajian mendalam.Tambah Ghani, pada saat putusan nanti jika NS mendapat vonis yang sama dengan pelaku utama maka pihaknya sebagai tim kuasa hukum menyiapkan cara yang lain dengan opsi banding."Nanti kami kembalikan pada prinsipal, kalau NS keberatan, tak bisa menerima putusan itu, ya kita sebagai penasehat hukumnya akan melakukan upaya hukum lain dengan banding," tandasnya.Sekadar menambahkan kabar, Rio Irnanda, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek, membacakan tuntutan pada terdakwa NS, dengan pidana penjara 5 tahun.Dalam dakwaan primair disebutkan NS melanggar pasal 2 ayat 1 jo 18 nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Sebagaimana undang undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.“Selain dituntut 5 tahun pidana penjara, NS didenda 200 juta subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 91 juta subsider 3 tahun penjara,” tandasnya.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *