Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Buntut Penyelewengan Dana BRI Trenggalek, Guru Terseret Vonis 4 Tahun

Arena Parfum
Penyelewengan dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia atau BRI Trenggalek mengular. Pasalnya, otak dari penyelewengan dana itu menyeret salah satu guru di Kota Alen Alen.Berdasarkan nomor perkara 169/Pid.Sus-TPK/2022/PN Sby, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun terhadap terdakwa NS (55) salah satu guru di Trenggalek.I Ketut Suarta, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, menerangkan terdakwa NS (55) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana pada dakwaan primair."Menjatuhkan pidana kepada terdakwa NS [55] dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," terang I Ketut.Lanjutnya, menghukum terdakwa NS (55) untuk membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah Rp 91 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 (satu) bulan pasca putusan, bakal ada konsekuensi terhadap terdakwa."Maka harta bendanya akan disita oleh Jaksa Penuntut Umum [JPU] dan dapat dilelang untuk menutupi uang Pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan Pidana Penjara selama 6 bulan," lanjutnya membacakan putusan.Kemudian dalam pembacaan putusan (30/02/2023) menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.Kendati demikian, pembacaan putusan itu didasari dari dakwaan primair JPU, Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU no.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi."Undang undang diatas, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," ujarnya.Sekadar menambahkan kabar, otak dari penyelewengan dana KUR BRI Trenggalek, Gilang Ramadhan dijatuhkan vonis 4 tahun 6 bukan pada saat sidang putusan (02/03/2022) silam.Gilang Ramadhan juga dijatuhkan denda sebesar 200 juta, subsider 2 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp.366.034.850, subsider 1 tahun penjara.
Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *

This site is protected by Honeypot.