Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Gondol Motor Warga Gandusari : Satu Tersangka Ditangkap, Tiga Masih Buron

Kubah Migunani

Kabar Trenggalek - Pencurian motor warga Desa Krandegan Kecamatan Gandusari Trenggalek berhasil diamankan, namun tiga lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Senin (10/10/2022). 

Dalam konferensi pers Polres Trenggalek berhasil membelut DS yang diduga kuat melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor. 

DS merupakan warga Desa Sudimampir Kecamatan Balongan Kabupaten Indramayu namun berdomisili di desa Bendorejo Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Baca JugaDelapan Tersangka Kasus Peredaran Narkoba di Trenggalek Dihukum 20 Tahun Penjara dan Denda Rp. 10 Miliar

Aksi pencurian DS beserta komplotannya itu dilakukan pada bulan Agustus 2022 yang lalu, sehingga Polres Trenggalek mendalami dan menetapkan empat tersangka. 

"Tim masih bekerja di lapangan untuk mengejar pelaku lainnya," jelas AKBP Alith Alarino Kapolres Trenggalek dalam keterangan resminya. 

Alith mendetailkan peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 7 Agustus 2022 yang lalu namun baru dilaporkan pada tanggal 1 Oktober 2022. 

Saat itu, pihak pelapor mengetahui bahwa pintu kamar rumah korban dalam keadaan terbuka dan acak-acakan serta 3 unit sepeda motor sudah tidak ada di tempat.

Rumah itu sendiri diketahui memang dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya bekerja di Kalimantan.

Baca JugaBupati Trenggalek Sebut Tidak Semua Kasus Penyalahgunaan Narkoba Selesai Melalui Hukuman Penjara

Sementara pelapor dimintai tolong untuk mengawasi dan membersihkan rumah korban. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gandusari dan diteruskan ke Polres Trenggalek guna proses lebih lanjut.

Petugas kemudian melakukan penyidikan secara mendalam hingga mengerucut kepada tersangka DS dan berhasil ditangkap pada hari Minggu tanggal 02 Oktober 2022 di rumah salah satu temannya tepatnya di Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Dari hasil pemeriksaan bahwa dalam melakukan aksinya, tersangka DS yang belakangan diketahui sebagai residivis ini dibantu oleh tiga orang teman lainnya yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana Subs pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 7 tahun.” tandasnya. 

Kopi Jimat

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *