Kronologi Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Sembako di Trenggalek
Kabar Trenggalek - Tim anti bandit Polisi Sektor (Polsek) Wonokromo berhasil memborgol pelaku ZA (25) atas tindakan melanggar hukum yakni melakukan penggelapan uang sembako, Sabtu (11/12/2021).Berdasarkan informasi yang dihimpun kabartrenggalek.com berikut kronologi polisi tangkap pelaku penggelapan uang sembako di Trenggalek :Baca Juga : Polres Trenggalek Bekuk Komplotan Pengedar Uang Palsu1. Kasus tipu gelap ini berawal saat korban Riza Intan Dwi, 33, warga Karangrejo Timur, Wonokromo, Surabaya, memesan minyak goreng dan mie instan kepada ZA pada Jumat (26/11/2021) lalu. Setelah memesan, korban menstransfer uang sejumlah Rp 19,5 juta melalui m-Banking kepada pelaku.2. Pelaku berjanji akan mengirim barang pesanan tersebut pada Selasa (30/11/2021). Namun, setelah ditunggu-tunggu barang yang dikirim pelaku hanya mie instan senilai Rp 1,6 juta. Pihak korban sudah menanyakan ke pelaku terkait pesanan yang belum dikirim.3. Namun, nomor pelaku tidak aktif. Saat dicari oleh korban, pelaku sudah tidak ada di rumahnya. Bahkan, barang-barang pesanan korban belum dikirim hingga melebihi batas waktu yang dijanjikan pelaku. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian Rp 17,9 juta.Baca Juga : Bandrol 30 Juta Jadi Guru Honorer, Oknum LSM Trenggalek Mendekam di Penjara4. Merasa ditipu, korban lalu melaporkan pelaku atas tindakan penipuan dan penggelapan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Wonokromo.5. Tidak hanya itu. Korban juga berinisiatif mencari keberadaan pelaku. Hingga akhirnya pelaku terlacak berada di Trenggalek. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Wonokromo.Kanit Reskrim Polsek Wonokromo Iptu Sukram, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa terduga pelaku sudah diamankan. “Ditangkap di Trenggalek. Sekarang masih dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow