Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Bandrol 30 Juta Jadi Guru Honorer, Oknum LSM Trenggalek Mendekam di Penjara

Kabar Trenggalek - Oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Trenggalek harus mendekam di penjara akibat melakukan penipuan. Oknum LSM Trenggalek itu memberikan janji kepada korban untuk bisa menjadi Guru Tidak Tetap (GTT) di Kabupaten Trenggalek, Selasa (16/11/2021).Mudjib Fadlolli (43), lelaki asal Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, menawarkan jasa lolos menjadi guru honorer dengan bandrol Rp. 30 juta. Kini, Mujdjib harus mempertanggungjawabkan perbuatanya dengan mendekam di penjara.Menanggapi demikian, Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Kasatreskrim Polres) Trenggalek, AKP Arief Rizky Wicaksana mengatakan korban merupakan Guru Tidak Tetap (GTT).Baca juga: Warga Kampak Kompak Menanam Pohon dan Pasang Banner Tolak Tambang Emas"Ada peluang yang ditawarkan pelaku untuk jadi guru honorer. Setingkat lebih tinggi. Akhirnya dia (korban) mengikuti cara main pelaku dengan menyodorkan sejumlah uang,” kata Arief.Ternyata, pelaku tidak memiliki kapasitas untuk menjadikan seorang sebagai guru honorer di Trenggalek. Akhirnya korban melapor ke Polres Trenggalek pada Oktober 2021. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti-bukti, polisi menangkap tersangka.Akibat tindakan yang melanggar hukum tersebut, Mudjib dijerat Pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan.Baca juga: Dapat Tawaran Jadi Guru Honorer, Warga Trenggalek Tertipu Puluhan Juta Rupiah, Begini KronologinyaTurut diamankan pula sebagai barang bukti antara lain satu lembar kwitansi penyerahan uang dan surat pernyataan.Kapolres Trenggalek Dwiasi Wiyatputera, mengimbau kepada masyarakat Trenggalek agar tidak mudah percaya. Masyarakat Trenggalek harus memastikan terlebih dahulu sumber informasinya.“Jangan mudah tergiur sama tawaran masuk tanpa tes maupun diming-imingi dengan uang. Kasus yang begini jangan terulang kembali,” terang Dwiasi.