Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Makin Besar! Inilah Gaji KPPS Pemilu 2024

Gaji KPPS Pemilu 2024 Naik - KPU telah menetapkan masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 yaitu pada 25 Januari hingga 23 Februari 2024. KPPS akan dibubarkan paling lama 2 bulan setelah Pemilu selesai.

Pendaftaran dan Masa Kerja Petugas KPPS

Adapun periode pendaftaran hingga masa kerja KPPS Pemilu 2024 yaitu:
  • Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
  • Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
  • Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
  • Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
  • Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
  • Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
  • Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024

Persyaratan Menjadi Petugas KPPS

  • Warga negara Indonesia yang sudah berusia 18 tahun pada tanggal 20 Mei 2024
  • Berdomisili di wilayah TPS tempat ia mendaftar
  • Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya
  • Mampu membaca, menulis, dan berhitung
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas KPPS
  • Menyertakan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit atau klinik yang didalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
Beberapa daerah telah memiliki rencana untuk membuka rekrutmen KPPS Pemilu 2024 lebih awal. Misalnya, KPU Provinsi Jawa Timur berencana akan melaksanakan pembentukan KPPS Pemilu 2024 pada bulan November 2023.Hal tersebut diambil agar KPU Jatim memiliki cukup waktu dalam membentuk dan melakukan pengarahan kepada anggota KPPS Pemilu 2024.Sementara itu, KPU Kota Metro, Lampung akan membuka pendaftaran KPPS Pemilu 2024 pada Desember mendatang.Dengan demikian, bagi yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS Pemilu 2024, disarankan untuk memantau situs KPU masing-masing daerah.[caption id="attachment_58456" align=aligncenter width=768]mengalami-kenaikan-gaji-kpps-pemilu-2024 Mengalami Kenaikan, Inilah Gaji KPPS Pemilu 2024 | Foto: Kabar Trenggalek[/caption]

Gaji KPPS Pemilu 2024

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan kenaikan gaji badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024, termasuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).Kenaikan gaji KPPS tersebut merupakan bentuk apresiasi KPU terhadap peran penting petugas KPPS dalam penyelenggaraan Pemilu. Petugas KPPS berperan penting dalam memastikan kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu.Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, honor petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan sebesar 100% dari honor petugas KPPS pada Pemilu 2019.Berikut rinciannya:
  • Gaji ketua KPPS Pemilu 2024 naik dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000
  • Gaji anggota KPPS 2024 naik dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000.
Selain kenaikan gaji, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.000 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.Setelah kita mengetahui, bagaimana cara mendaftar, persyaratan apa saja yang harus dipenuhi dan berapa besaran gaji KPPS pemilu 2024 yang akan diterima, ada baiknya kita juga mengetahui apa saja tugas dan wewenang petugas KPPS itu.

Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Mereka bertugas untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, tugas dan wewenang petugas KPPS Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

Tugas

  • Mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) di TPS;
  • Menyerahkan DPT kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS;
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara;
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan DPT untuk menggunakan hak pilihnya di TPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Wewenang

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain tugas dan wewenang di atas, petugas KPPS juga memiliki kewajiban untuk:
  • Menempelkan DPT di TPS;
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa;
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
Petugas KPPS Pemilu 2024 dipilih dari masyarakat sekitar TPS dan berjumlah tujuh orang. Ketujuh orang tersebut terdiri dari satu ketua dan enam anggota.Demikian informasi mengenai gaji KPPS pemilu 2024, semoga bermanfaat!