Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek menargetkan menuntaskan 17 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang berasal dari usulan eksekutif maupun legislatif pada tahun 2025.
Rinciannya, empat Ranperda merupakan inisiatif DPRD, sepuluh lainnya merupakan usulan dari Bupati Trenggalek sedangkan tiga sisanya adalah Ranperda komulatif.
“Tiga Ranperda komulatif mencakup APBD Induk dan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK),” jelas Doding Rahmadi, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi.
Target pembahasan Ranperda 2025 itu ditetapkan oleh DPRD Trenggalek menggelar rapat paripurna Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada Senin (18/12/2024)
Selain penetapan Propemperda 2025, Doding juga menyampaikan, dalam rapat paripurna terungkap jika Pemkab Trenggalek menemukan tantangan besar yang dihadapi pada tahun depan.
Pasalnya, Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kana mengalami penurunan yang signifikan. Dari sekitar Rp173 miliar, DAK turun menjadi sekitar Rp155 miliar, sehingga ada pengurangan sekitar Rp25-30 miliar
“Kami di DPRD menyoroti dampak besar dari penurunan DAK ini. Banyak sekali DAK untuk PUPR yang dihapus, yang tadinya dibiayai DAK kini harus ditanggung oleh anggaran daerah,” papar Doding.
Penurunan ini berarti Pemerintah Kabupaten harus mencari cara untuk menutup kekurangan anggaran tersebut, termasuk dengan mengalokasikan anggaran sendiri untuk program-program strategis.
Salah satunya adalah pengadaan lahan untuk Jalur Lintas Selatan (JLS) yang membutuhkan anggaran sebesar Rp30 Miliar.
“Pemkab harus menutupi kekurangan ini dengan anggaran sendiri, yang tentunya menjadi beban tambahan. Kita tahu pengadaan tanah untuk JLS saja sudah butuh Rp30 Miliar, jadi ini memang tantangan besar yang harus kita carikan solusi bersama,” imbuh Doding,
DPRD Trenggalek bersama Pemerintah Kabupaten akan terus mengevaluasi langkah-langkah yang diperlukan agar proyeksi pembangunan tahun depan tetap berjalan meski terjadi pengurangan dana dari pusat.
"Terkait hal ini fokus DPRD adalah memastikan anggaran daerah tetap mampu mengakomodasi kebutuhan pembangunan," tutup Doding.
Berikut Judul 17 Ranperda Pada Propemperda Tahun 2025 :
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek. Usulan Bupati.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perseroan Terbatas Bank Perekonomian Rakyat Jwalita (Perseroda). Usulan Bupati.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2025-2029. Usulan Bupati.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa. Usulan Bupati.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pengangkatan Perangkat Desa, Dan Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa. Usulan Bupati.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 6 Tahun 2016 tentang Keuangan Dan Aset Desa. Usulan Bupati.
- Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Peraturan Atas tentang Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Usulan Bupati.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek. Usulan Bupati.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Usulan Bupati.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik. Usulan DPRD.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro. Usulan DPRD.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Infrastruktur pasif Telekomunikasi. Usulan DPRD
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan pondok Pesantren dan Madrasah. Usulan DPRD.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Perencanaan Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek. Usulan DPRD.
Tiga Rancangan Peraturan Daerah Komulatif Terbuka.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. Usulan Bupati.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Usulan Bupati.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026. Usulan Bupati.