KBRT – Rencana pembentukan Dinas Pendapatan Daerah sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mandiri di Kabupaten Trenggalek dipastikan gagal terealisasi.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna DPRD Trenggalek, Jumat (25/07/2025), yang mengesahkan Perubahan Kedua atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Doding Rahmadi, Ketua DPRD Trenggalek, Dispenda tidak bisa berdiri sendiri lantaran tidak memenuhi sejumlah indikator teknis. Hal itu dikatakan saat wawancara (18/07/2025).
“Seperti rapat kemarin, Dinas Pendapatan kurang poinnya karena luas wilayah kurang, jumlah penduduk juga tidak mencukupi, sehingga tidak bisa menjadi Dinas Pendapatan. Akhirnya, kami tambahkan jumlah bidang menjadi enam di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD),” jelas Doding.
Hal ini berarti fungsi pendapatan daerah tetap berada dalam struktur BPKPD, bukan lembaga tersendiri sebagaimana yang diusulkan sebelumnya.
Meskipun struktur OPD secara keseluruhan tetap berjumlah 26, terdapat sembilan OPD yang mengalami perubahan tugas, fungsi, hingga nomenklatur.
Di antaranya, pemisahan Dinas Pendidikan dari Dinas Pemuda dan Olahraga, serta berdirinya Dinas Lingkungan Hidup sebagai entitas terpisah dari Dinas Perumahan dan Pemukiman.
Berikut ini ringkasan OPD yang mengalami perubahan signifikan:
- Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olahraga kini terpisah, masing-masing menjalankan urusan pendidikan dan kepemudaan-olahraga.
- Dinas Lingkungan Hidup berdiri sendiri, mengambil alih pengelolaan persampahan dari Dinas PUPR.
- Dinas Perikanan dan Dinas Peternakan digabung menjadi Dinas Perikanan dan Peternakan.
- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Perhubungan terbentuk dengan empat bidang.
- BPKPD kini memiliki enam bidang, tetap mengelola keuangan sekaligus pendapatan daerah.
- Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berubah nama menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM).
- Bappeda Litbang diubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah.
Sementara itu, 17 OPD lainnya tidak mengalami perubahan, termasuk Sekretariat Daerah, Inspektorat, Dinas Kesehatan, Dinas Pariwisata, hingga Dinas Pertanian dan Pangan.
Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohammad Natanegara, menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola pemerintahan.
“Alhamdulillah dalam paripurna tadi sudah disetujui perubahan SOTK. Semoga pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mendukung pencapaian visi dan misi daerah,” tegasnya usai rapat paripurna.
Sementara, Wakil Ketua DPRD Trenggalek M. Hadi menambahkan, bahwa pembahasan anggaran untuk OPD hasil perubahan akan disesuaikan dalam APBD Perubahan 2025, yang telah memasuki tahapan penyampaian nota penjelasan.
“Nanti pembahasan APBD perubahan menyesuaikan SOTK yang baru,” ujarnya.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zuhri