Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Seminar “Amazing Great Teacher” Dikritik, Dinas Pendidikan Trenggalek Buka Suara

  • 25 Jun 2025 18:20 WIB
  • Google News

    KBRT – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Trenggalek buka suara terkait polemik seminar daring berbayar senilai Rp 200 ribu per peserta bertajuk “Amazing Great Teacher” yang diselenggarakan pada 24–25 Juni 2025. Kegiatan ini sempat memicu reaksi dari sejumlah guru yang menilai pembebanan biaya.

    Kepala Disdikpora Trenggalek, Agoes Setyono, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan paksaan, melainkan bentuk fasilitasi peningkatan kompetensi bagi tenaga pendidik yang bersifat opsional.

    “Kegiatan itu rangkaian dari tawaran pihak penyelenggara untuk peningkatan kompetensi tenaga kependidikan. Karena ada tawaran baik, kami fasilitasi. Tapi kami tidak pernah memerintahkan atau mewajibkan,” ujar Agoes kepada Kabar Trenggalek, Rabu (25/06/2025).

    Menurut Agoes, peningkatan kompetensi merupakan kewajiban profesional yang melekat pada guru. Ia merujuk pada empat pilar kompetensi guru—kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional—yang harus terus dikembangkan.

    “Peningkatan kompetensi bisa dilakukan dengan berbagai cara, bisa tanpa biaya, bisa biaya pribadi, atau didukung anggaran pemerintah melalui dana BOS. Di BOS itu ada menu peningkatan kompetensi guru,” jelasnya.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Agoes juga menyinggung pentingnya sertifikat kegiatan seperti seminar sebagai bukti formal peningkatan kompetensi. Oleh karena itu, ia mendorong guru untuk memanfaatkan setiap peluang pengembangan diri, termasuk seminar daring maupun luring.

    “Kegiatan ini pakai sistem hybrid. Bisa daring dan bisa luring. Karena pesertanya banyak jadi menggunakan Zoom Meeting. Itu bagian dari efektivitas teknis penyelenggara,” tambahnya.

    Terkait pembiayaan, menurut Agoes, hal itu merupakan konsekuensi dari pelibatan narasumber nasional yang memerlukan dukungan operasional. Namun ia kembali menegaskan, partisipasi bersifat sukarela.

    “Kalau tidak ikut juga tidak apa-apa. Ini tidak ada perintah wajib. Bagi yang sudah mendapat tunjangan profesi guru, bisa membiayai mandiri. Yang belum, bisa dari BOS sekolah,” tegasnya.

    Kabar Trenggalek - Pendidikan

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita