Diduga Penyerahan Lahan Berkedok Acara Koordinasi Ramadan, Warga Pakel Banyuwangi Kecam Camat Licin
Warga Pakel, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi, yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel (RTSP) menyampaikan kekecewaan dan kecaman pada pihak-pihak yang diduga telah memanipulasi kegiatan koordinasi ramadhan menjadi penyerahan lahan.Berdasarkan rilis resmi RTSP, acara tersebut difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Bakesbangpol, Pemerintah Kecamatan Licin, BPN Banyuwangi, serta pihak perkebunan PT. Bumi Sari.Acara pada tanggal 19 Maret 2023 itu melalui surat bernomor 005/96/429.522/2023 yang ditanda tangani oleh Camat Licin, Sri Widiyanto. Acara Rapat Koordinasi Kondusifitas wilayah Selama Bulan Ramadhan itu bertempat di RR Mas Alit Pemkab Banyuwangi yang ditunjukan kepada anggota LPMD, BPD, dan Perangkat Desa Pakel."Tapi pada kenyataannya acara tersebut bukan hanya didatangi oleh anggota LPMD Desa Pakel, namun ada beberapa orang yang tidak berkepentingan, termasuk Suparmo dan beberapa pekerja perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses dan anggota ATR/BPN Banyuwangi," tulis RTSP.RTSP menyampaikan, Suparmo merupakan warga Desa Pakel yang telah melaporkan saudara Mulyadi, Suwarno, dan Untung dengan tuduhan melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong sebagaimana Pasal 14 dan atau 15 UU No. 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana.Menurut RTSP, acara tersebut seharusnya membahas koordinasi pengamanan wilayah menjelang bulan ramadan. Tapi, ternyata pembahasannya di luar substansi undangan dan sangat jauh dari perkiraan warga yang diundang.[caption id="attachment_29438" align=aligncenter width=1280] Aksi petani Pakel di Jakarta/Foto: @rukunpakel (Instagram)[/caption]"Ternyata acara tersebut ditumpangi kepentingan pihak-pihak yang tengah berkonflik dengan kami. Salah satunya untuk menyaksikan penyerahan lahan dari petani terhadap PT Bumi Sari yang sangat menciderai hati kami petani Pakel yang sudah berjuang selama bertahun-tahun memperjuangkan hak atas tanah," jelas RTSP.Warga Pakel menjadi korban ketimpangan penguasaan lahan, di mana ada perkebunan yang mendapatkan HGU beribu hektare, sementara warga Pakel tidak memiliki lahan yang cukup.Warga Pakel menuntut Camat Licin untuk paham dengan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Apalagi, warga Pakel sudah melaporkan kasus ini ke Kementerian ATR/BPN dan lembaga negara lain, serta saat ini sedang proses penyelesaian."Apakah para pejabat daerah tidak pernah membaca bahwa bumi, air dan seluruh kekayaan di dalamnya dikuasai negara untuk rakyatnya, itulah yang menjadi rujukan program bapak Presiden Jokowi mengenai Tanah Objek Reforma Agraria. Kami hanya menagih dan memperjuangankan tanah di Desa Pakel bukan lainnya. Karena kami bertahun-tahun tidak bisa mengelola lahan sendiri dan mandiri. Kami juga ingin maju melalui desa kami sendiri," tegas RTSP.[caption id="attachment_28815" align=aligncenter width=1280] Demo stop kriminalisasi pejuang tanah desa Pakel/Foto: @rukunpakel (Instagram)[/caption]Acara yang memakai nama Kecamatan Licin dan bertempat di gedung area Pemda Banyuwangi membuat BPD Desa Pakel dan beberapa undangan lainnya kecewa. Mereka memilih keluar lantaran terdapat kecenderungan jika Camat Licin bersama jajaran tidak menghormati pilihan mereka."Tidak menghormati kami yang orang tak berpunya ini, nurani tidak dipakai. Bapak [Camat Licin] secara sadar mengarahkan warga agar menyerahkan tanah ke PT. Perkebunan Bumisari Maju Sukses. Tanah desa yang kami manfaatkan dan kami mohonkan keadilan ke Presiden dan Menteri ATR/BPN," terang RTSP.RTSP menganggap bahwa acara tersebut menjadi penyerahan lahan yang disaksikan oleh BPN Banyuwangi, Bapak Camat Licin, pihak perkebunan, dan kepala Desa Se-Kecamatan Licin, kecuali kepala Desa Pakel dan Tamansari. Berikutnya terdapat beberapa orang lain yang juga hadir di antaranya tokoh masyarakat dan Lutfi selaku mantan Camat Licin, bukan membahas kondusivitas ramadhan."Kami melalui rilis ini meminta Pemerintah Banyuwangi dan segenap OPD yang terlibat termasuk pemerintah kecamatan Licin untuk melakukan klarifikasi dan permintaan maaf, secara langsung kepada kami, karena melakukan manipulasi. Serta tidak melakukan hal-hal di luar tugas serta jabatannya yang seharusnya digunakan untuk membela yang lemah bukan sebaliknya," tandas RTSP.RTSP juga meminta kepada publik untuk melihat bagaimana Pemerintah Kabupaten Banyuwangi tidak memliki keberpihakan pada petani yang tak berlahan. Menurut, RTSP, pemerintah malah menjadi pihak yang memperkeruh suasana, memancing emosi, serta tidak menunjukkan sebagai pelayan rakyat yang baik."Mereka memilih membela kolonial kebun yang telah menjajah hak kami, daripada warga yang tengah berjuang mendapatkan hak atas tanah," kritik RTSP.Selain itu, RTSP meminta kepada Presiden Jokowi dan Kementerian ATR/BPN untuk segera melakukan program Reforma Agraria sebagaimana amanah UUD Negara Republik Indonesia 1945, Undang-undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960 dan PERPRES No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow