Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Desa Proklim Trenggalek Masuk Konsesi Tambang Emas, Ini Respons Kementerian LHK

Konsesi tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) seluas 12.813,41 hektare mencaplok 9 dari 14 kecamatan di Kabupaten Trenggalek. Dari luasan itu, beberapa desa proklim Trenggalek masuk konsesi tambang emas.Salah satunya Desa Sumberbening, Kecamatan Dongko. Sumberbening menjadi salah satu desa yang mendapatkan penghargaan program kampung iklim (proklim) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Kondisi tersebut mendapat tanggapan dari Wawan Gunawan, Kasubdit Dukungan Sumber Daya Perubahan Iklim, Direktorat Mobilisasi Sumber Daya Sektoral dan Regional Ditjen PPI, KLHK. Pihaknya menyampaikan pentingnya proklim."Sebenarnya kalau program kampung iklim sangat bermanfaat karena mengombinasikan antara aksi mitigasi dan aksi adaptasi untuk membangun ketahanan iklim. Itu juga merupakan targetnya KLHK juga kan harus ada 20 ribu [proklim] di tahun 2025," jelas Wawan saat ditemui Kabar Trenggalek di Jakarta.Wawan menyampaikan respons KLHK terkait desa proklim di Trenggalek yang masuk konsesi tambang emas. Hal itu ia sampaikan ketika menjadi salah satu pembicara di Greenpress Community yang diselenggarakan oleh The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ).Menurut Wawan, upaya perlindungan melalui pembinaan desa proklim dilakukan melalui berbagai direktorat jenderal (ditjen) yang ada di KLHK. Termasuk perlindungan desa proklim dari adanya indikasi pelanggaran hukum seperti tambang emas."Upaya kami kan sifatnya pembinaan. Ada desa proklim itu. Kalau masalah hukum, di kami ada Ditjen Gakkum," tegas Wawan.Selain itu, KLHK juga melakukan koordinasi dengan lintas kementerian untuk menghadapi persoalan perubahan iklim."Kalau administrasi desa ada di Kemendagri juga. Berbagi peran di situ. Koordinasi lintas kementerian pasti ada. Jadi memang masalah perubahan iklim ini memang tidak hanya Tusi di KLHK sendiri, tapi kita kolaborasi dengan kementerian lain," tandas Wawan.Catatan Redaksi:Berita ini diadukan oleh PT SMN serta telah dinilai Dewan Pers melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Dewan Pers menilai, berita ini melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi. Berita ini juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber terkait verifikasi dan keberimbangan berita, bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.