Deklarasi Jadi Kunci, Upaya Kuatkan Layanan Rutan Trenggalek Bersih Pungli
Kabar Trenggalek - Fenomena gratifikasi dan pungli sudah tak ada ruang dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Upaya memberantas gratifikasi dan pungli diproklamirkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Trenggalek, Senin (05/12/2022). I Kadek Dedy Wirawan Arintama, Kepala Lapas Trenggalek, mengungkapkan bahwa Deklarasi 'No Pungli, No Gratifikasi' sebagai dari upaya menguatkan diri terhada...
05 Dec 2022 • 01:04 WIB
Kabar Trenggalek - Fenomena gratifikasi dan pungli sudah tak ada ruang dalam pelayanan publik kepada masyarakat. Upaya memberantas gratifikasi dan pungli diproklamirkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Trenggalek, Senin (05/12/2022).
I Kadek Dedy Wirawan Arintama, Kepala Lapas Trenggalek, mengungkapkan bahwa Deklarasi 'No Pungli, No Gratifikasi' sebagai dari upaya menguatkan diri terhadap pelayanan masyarakat serta menguatkan layanan Rutan Trenggalek bersih pungli.
"Kami dari dulu sudah berkomitmen untuk memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat, misinya rumah budaya dan kemanusiaan," ungkap Kadek.
Baca: Tiga Pengedar Uang Palsu di Trenggalek Dijerat 10 Tahun Penjara, Polisi Kejar Satu Orang Lagi
Dengan demikian, Kadek meminta dukungan masyarakat untuk mewujudkan lapas trenggalek sebagai zona integritas. Sehingga masyarakat merasa puas terhadap pelayanan.
"Untuk program kami meneruskan program sebelumnya namun ada evaluasi-evaluasi terhadap pelayanan rutan Trenggalek," terangnya.
Papar Kadek, program rutan kelas II B trenggalek diantaranya garden of integration yang isinya masyarakat lebih bisa mengetahui update informasi terkait warga binaan.
" Kami selalu jemput bola kepada warga binaan seperti program lainnya dokter menyapa, untuk menyapa kesehatan warga binaan, kedua curhat untuk menyampaikan masalah yang berkaitan dengan warga binaan, kami selenggarakan setiap senin dan rabu," paparnya.
Menyinggung penegasan dalam memberantas pungli dan gratifikasi tambah Kadek, sebagaimana jika ada yang melanggar ada sanksi yang sudah tertuang dalam poin 5 deklarasi hal itu tertuang dalam PP 94 Tahun 2021.
"Jika ada yang melanggar akan kami tindak. Kemudian untuk pengaduan kami juga sudah siapkan," ujarnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Artikel Terkait
PPKM Diperpanjang Lagi, Warung Makan dan Pedagang Kaki Lima Boleh Buka dengan Prokes Ketat
Perbaikan Jalan di Wilayah Kota Trenggalek Habiskan Biaya Rp. 2,5 Milliar