Tiga Pengedar Uang Palsu di Trenggalek Dijerat 10 Tahun Penjara, Polisi Kejar Satu Orang Lagi
Kabar Trenggalek - Komplotan pengedar uang palsu diringkus jajaran Polres Trenggalek. Petugas yang dimotori oleh unit opsnal Satrekrim itu menangkap tiga orang tersangka dan satu lagi dinyatakan Daftar Pencarian Orang (DPO), Rabu (07/09/2022).Hal itu disampaikan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, dalam konferensi pers pada Selasa, (06/09/2022). Alith juga mengamankan barang bukti berupa ratusan lembar uang kertas pecahan Rp. 100 ribu yang diduga palsu.“Ada empat orang tersangka. HK warga Desa Bendoagung Kecamatan Kampak, kabupaten Trenggalek, SMHP warga Pasar Manggis Kecamatan Setia Budi, Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta dan ADP warga Kecamatan Pasar Kliwon Kota Madya Surakarta, Provinsi Jawa Tengah. Satu lagi tersangka M ditetapkan sebagai DPO dan masih terus kita lakukan pengejaran,” ungkap Alith.Alith mengatakan, sebelumnya Polres Trenggalek telah menangkap satu tersangka yang ketahuan membawa sejumlah uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu di sebuah warung kopi di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan. Dari penangkapan tersebut, petugas kemudian mengembangkan hingga menyerat tiga tersangka lainnya.“Tersangka SMHP dan ADP ditangkap di tepi jalan masuk Kecamatan Cilaku Cianjur, Jawa Barat.” Ujar AKBP Alith.Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Alith, pada awalnya tersangka SMHP berkomentar pada postingan akun facebook miliki tersangka HK dan saling bertukar nomor Whatsapp untuk kemudian menawarkan uang rupiah palsu.Transaksi dilakukan di terminal Pasir Hayam Cianjur Provinsi Jawa Barat. Saat itu, SMHP mengajak satu tersangka lain yakni ADP untuk menemui HK.Tersangka SMHP kemudian menyerahkan dua lak atau 200 lembar uang kertas diduga palsu pecahan Rp. 100 ribu kepada tersangka HK. Dua lak atau 200 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu tersebut dihargai Rp. 3 juta.Dari tangan tersangka, HK petugas mengamankan barang bukti berupa 168 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu tahun emisi 2014, sebuah handphone dan tas pinggang.Sedangkan dari tersangka SMHP, turut diamankan pula 99 lembar uang kertas palsu pecahan Rp. 100 ribu, 1 lembar kertas putih yang berisi uang palsu pecahan Rp. 100 ribu yang belum di potong.Selain itu, ada petugas juga mengamankan laptop, sejumlah printer, peralatan sablon, mesin penghitung uang, kartu ATM dan handphone.“Jadi, peran Tersangka M (DPO), tersangka SMHP dan tersangka ADP yang memproduksi uang palsu, Tersangka HK mendapatkan uang palsu dari tersangka SMHP dan tersangka ADP,” ucap Alith.Berdasarkan keterangan Alith, tersangka M juga berperan sebagai penyedia alat, bahan dan yang mendesain gambar uang pecahan Rp. 100 ribu serta mengedarkan uang palsu yang sudah dicetak.Sedangkan tersangka SMHP dan tersangka ADP berperan menyablon gambar Soekarno, pulau, logo BI dan angka 100 ribu menyerupai uang rupiah asli dan mengedarkan uang palsu.Terhadap para tersangka petugas menjerat dengan pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo pasal 26 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama- lamanya 10 tahun.Merespons kasus ini, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri, M. Choirur Rofiq, menyampaikan beberapa tips agar masyarakat terhindar dari transaksi uang palsu.“Pertama, hindari transaksi dengan cepat dan tidak buru-buru. Kedua, hindari transaksi dengan orang yang tidak dikenal dan utamakan non tunai. Ketiga hindari transaksi malam hari dan keempat, mengetahui ciri-ciri keaslian rupiah dengan 3D. Dilihat, diraba dan diterawang," jelas Rofiq, dalam konferensi pers itu.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow