Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Daftar Upah Minimum Kabupaten Trenggalek dan Provinsi Jawa timur Tahun 2022

Kabar Trenggalek - UMK atau Upah Minimum Kabupaten Trenggalek tahun 2022 sudah ditetapkan. Penetapan UMK tahun 2022 itu melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 pada Selasa, (30/11/2021).Dalam Surat Keputusan itu, besaran UMK Surabaya masih paling besar dari kabupaten/kota lainnya, yaitu senilai Rp4.375.479. Disusul Kabupaten Gresik senilai Rp4.372.030 dan Kabupaten Sidoarjo senilai Rp4.368.581.Dua kabupaten lainnya yang UMK-nya di atas Rp. 4 juta yaitu Kabupaten Pasuruan Rp4.365.133 dan Kabupaten Mojokerto Rp4.354.787. Selebihnya masih di kisaran Rp. 3 juta ke bawah.Baca juga: Jokowi Berkunjung ke Trenggalek, Warga Kampak Suarakan Tolak Tambang EmasAdapun upah minimum terendah yaitu Kabupaten Sampang dengan nilai Rp1.922.122.Surat Keputusan tersebut diunggah oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur di akun instagram resminya @birohukumjatim. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan Upah Minimum Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari setahun.Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilarang mengurangi atau menurunkan upah.Baca juga: Alam Terancam Rusak, Inilah Daftar Desa di Trenggalek yang Masuk Konsesi Tambang Emas PT SMNPengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota.Jika pengusaha tidak memberikan upah sesuai peraturan, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Sementara untuk Kabupaten Trenggalek besaran UMK yaitu Rp. 1.944.932,74. Keputusan Gubernur Jawa Timur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022.