Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Daftar Pemilih Tetap Pilkada 2024 di Trenggalek Meningkat, Didominasi Generasi X

Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Trenggalek untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mengalami peningkatan dibandingkan Pemilihan Umum (Pemilu).  Jumlah pemilih mayoritas generasi X yang berusia kisaran 44-59 tahun. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menetapkan 591.840 hak pilih pada Pilkada 2024 mendatang. Jumlah tersebut terdiri dari 295.457 pemilih laki-laki dan 296.383 pemilih perempuan.

"Pada Pemilu 2024, jumlah DPT di Kabupaten Trenggalek sebanyak 587.666. Jadi, ada tambahan 4.174 pemilih pada Pilkada Serentak 2024 ini," terang Istatiin Nafiah, Ketua KPU Trenggalek, Jumat (20/9/2024)

Menurut Iin, tambahan jumlah pemilih tersebut berasal dari berbagai faktor. Di antaranya: pemilih baru, perpindahan domisili ke Trenggalek dan masyarakat yang kembali memiliki hak pilih, seperti purnawirawan TNI-Polri.

Mayoritas Pemilih Generasi X

KPU Trenggalek juga berencana melakukan klasifikasi usia pemilih berdasarkan tahun lahir. Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS), mayoritas pemilih di Kabupaten Trenggalek berasal dari Generasi X (44-59 tahun), disusul oleh generasi Milenial (28-43 tahun), Baby Boomer (60-78 tahun), Generasi Z (17-27 tahun), dan yang terakhir adalah generasi Pre Boomer (lebih dari 79 tahun).

"DPT ini sudah final dan sangat berpengaruh pada tahapan selanjutnya, terutama dalam pengadaan logistik seperti jumlah surat suara di tiap TPS," lanjut Iin.

Dalam proses penyusunan DPT, terdapat beberapa tahapan yang dimulai sejak April 2024, ketika Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) diterima. Setelah itu dilakukan rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) hingga penetapan DPT untuk Pilkada 2024.

DPT ini, lanjut Iin, akan menjadi acuan dalam pengadaan logistik Pilkada, khususnya jumlah surat suara di setiap TPS. Meski begitu, jika ada tambahan pemilih di kemudian hari, mereka tidak akan dimasukkan dalam kategori DPT. Kendati demikian, KPU tetap melayani beberapa kategori khusus seperti pindah pemilih.

"KPU masih akan melayani pindah pemilih dan kategori lainnya, namun mereka tidak masuk dalam kategori DPT," tandasnya.

Editor: Danu S

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *