Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cukup Fantastis, Gaji DPRD Trenggalek Tembus 30 Juta Setiap Bulan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek tampaknya setiap bulan mengantongi dompet tebal. Karena berdasarkan akumulasi keseluruhan, setiap bulan menerima uang 30 juta.

Sekretaris DPRD Trenggalek Muhtarom menerangkan, pada periode 2024-2029 legislatif mulai dihitung kerja pasca dilantik 26 Agustus 2024. Hal itu sudah sesuai regulasi yang ada.

Saat ditemui sejumlah awak media, Muhtarom mengungkapkan bahwa pemerintah harus membayarkan hak sesuai regulasi di dalam PP 18 tahun 2016.

Tentang hak keuangan unsur pimpinan dan jajaran, mulai dari gaji pokok dan representasi. Dimana gaji pokok ketua sama dengan gaji pokok Bupati sesuai dengan PP 9 tahun 2010.

"Sebesar Rp. 2.100.000, sedangkan untuk wakil ketua 80 persen dari gaji pokok ketua sebesar Rp. 1.680.000 dan anggota 75 persen dari gaji ketua sebesar Rp. 1.575.000," ungkapnya.

Katanya, uang tersebut tidak hanya itu saja yang didapat. Bahwa hak lainnya, seperti tunjangan pimpinan dan anggota DPRD sama seperti pegawai negeri sipil.

Kemudian ada tunjangan jabatan dan beras, juga untuk keluarga serta tunjangan alat kelengkapan dewan.

Untuk total, bisa dihitung bahwa gaji atau penghasilan resmi sesuai dengan regulasi sebesar Rp 5 juta lebih. Jadi, itu hanya yang masuk pada gaji, sedangkan tunjangan lainnya bukan termasuk gaji.

"Tunjangan seperti rumah dinas, komunikasi intensif, transportasi serta tunjangan lainnya," jelas Muhtarom menyampaikan.

Namun ada beberapa fasilitas yang belum bisa daerah berikan, yakni fasilitas perumahan yang hanya dimiliki oleh Ketua DPRD. Sedangkan anggota yang tidak mendapatkan diganti dengan tunjangan pengganti berupa uang tunai.

Juga ada tunjangan komunikasi intensif untuk memperlancar tugas pokok para anggota dewan. Serta tunjangan transportasi dan komunikasi intensif untuk menunjang kinerja.

"Nominal secara keseluruhan yang didapat per anggota DPRD setiap bulannya sebesar Rp. 30 juta lebih, berupa gaji dan tunjangan," tandasnya.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *