Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Trenggalek disetujui oleh DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (25/11/2024).
Saat membacakan naskah R-APBD 2025, Wakil Ketua DPRD Arik Sri Wahyuni menyampaikan proyeksi pendapatan dan belanja. "Proyeksi pendapatan sebesar Rp1.969.908.569.100,00 dan belanja sebesar Rp2.002.291.772.651,00,” papar Arik.
Dengan proyeksi itu, lanjut Arik, R-APBD Trenggalek tahun 2025 mengalami defisit sebesar Rp32.383.203.551.
“Jika pembiayaan daerah sebesar Rp32.383.203.551,00 akan digunakan untuk menutup defisit tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menambahkan, setelah pengesahan ini, R-APBD akan dikirim ke Gubernur untuk dilakukan fasilitasi.
Setelah selesai fasilitasi, R-APBD selanjutnya akan diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda). "Semoga semua berjalan dengan lancar, setelah diundangkan pada Januari 2025, APBD bisa dilaksanakan," harap Doding.
Editor:Danu S