Ranperda APBD Trenggalek 2025 Disetujui DPRD, Defisit Rp32 Miliar
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Trenggalek disetujui oleh DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (25/11/2024). Saat membacakan naskah R-APBD 2025, Wakil Ketua DPRD Arik Sri Wahyuni menyampaikan proyeksi pendapatan dan belanja. "Proyeksi pendapatan sebesar Rp1.969.908.569.100,00 dan belanja sebesar Rp2.002.291.772.651,00,” pa...
25 Nov 2024 • 20:00 WIB
R-APBD 2025 di Trenggalek resmi disahkan (foto: KBRT/Zamz)
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 Trenggalek disetujui oleh DPRD dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (25/11/2024).
Saat membacakan naskah R-APBD 2025, Wakil Ketua DPRD Arik Sri Wahyuni menyampaikan proyeksi pendapatan dan belanja. "Proyeksi pendapatan sebesar Rp1.969.908.569.100,00 dan belanja sebesar Rp2.002.291.772.651,00,” papar Arik.
Dengan proyeksi itu, lanjut Arik, R-APBD Trenggalek tahun 2025 mengalami defisit sebesar Rp32.383.203.551.
Advertisement
“Jika pembiayaan daerah sebesar Rp32.383.203.551,00 akan digunakan untuk menutup defisit tersebut,” paparnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi menambahkan, setelah pengesahan ini, R-APBD akan dikirim ke Gubernur untuk dilakukan fasilitasi.
Setelah selesai fasilitasi, R-APBD selanjutnya akan diundangkan menjadi peraturan daerah (Perda). "Semoga semua berjalan dengan lancar, setelah diundangkan pada Januari 2025, APBD bisa dilaksanakan," harap Doding.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement
Artikel Terkait
Tidak Murah, Penyusunan Satu Perda di Trenggalek Butuh Anggaran Rp50 Juta
Tambah Modal untuk 3 BUMD, Bupati Trenggalek Serap Aspirasi Legislatif
Bapemperda DPRD Trenggalek Kuliti Evaluasi Gubernur
DPRD Trenggalek Desember Kerja Apa? Cek Agenda Lengkapnya
Reses DPRD Trenggalek, Murkam Dihujani Aspirasi Perbaikan Jalan hingga Layanan Kesehatan