Kabar Trenggalek - Kenaikan tarif listrik non subsidi oleh pemerintah akan segera diberlakukan. Sebab, kebijakan itu sudah mendapatkan kesepakatan dari Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (25/01/2022).Saat ini, terdapat 13 golongan pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang dikenakan tarif listrik non-subsidi.Golongan listrik non-subsidi terdiri dari beragam segmentasi. Mulai dari listrik rumah tangga, listrik bisnis besar, listrik industri besar, listrik pemerintah, hingga listrik layanan khusus.
Baca juga: Program Lelang Ikan Online Belum Jadi Solusi bagi Nelayan TrenggalekBerikut 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi selengkapnya:
- Rumah Tangga, meliputi 5 golongan yakni R-1/TR 900 VA – RTM, R-1/TR 1.300 VA, R-1/TR 2.200 VA, R-2/TR 3.500 VA s.d 5.500 VA, dan R-3/TR 6.600 VA ke atas (tarif listrik rumah tangga).
- Bisnis Besar, meliputi 2 golongan yakni B-2/TR 6.600 VA s.d 200 kVA dan B-3/TM di atas 200 kVA (tarif listrik bisnis besar).
- Industri Besar, meliputi 2 golongan yakni 2 I-3/ TM di atas 200 kVA dan I-4/ TT 30.000 kVA ke atas (tarif listrik industri besar).
- Pemerintah, meliputi 3 golongan yakni P-1/TR 6.600 VA s.d 200 kVA, P-2/TM di atas 200 kVA, dan P-3/TR (tarif listrik lembaga pemerintah).
- Layanan Khusus, hanya ada 1 golongan yakni 1 L/TR, TM, TT (tarif listrik khusus).
Berikut daftar tarif listrik yang berlaku saat ini:
- Golongan R-1/ Tegangan Rendah (TR) daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh.
- Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh.
- Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.444,70 per kWh.
- Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga: PLN Trenggalek Abaikan Jeritan Warga yang Terhimpit Biaya ListrikRencana kenaikan tarif listrik non subsidi dipastikan akan naik pada tahun 2022 ini. Hal itu dikatakan oleh Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dalam konferensi pers, Selasa (18/01/2022).Menurut pengakuan Rida, sejak tahun 2017 pemerintah terus menahan penyesuaian tarif listrik.“Sejak 2017 kita menahan, tentu ada ongkosnya berupa kompensasi. Dan betul, di Banggar terakhir kita sepakat 2022 ini akan diterapkan, maksimal 6 bulan lah, artinya selebihnya tidak,” ujar Rida.
Baca juga: Pedagang Trenggalek Resah dengan Kebijakan Harga Minyak Rp. 14.000 Per LiterRida menerangkan, kenaikan tarif listrik akan dilakukan secara kondisional dengan memperhatikan keadaan ekonomi yang sedang terjadi saat pandemi Covid-19.Rida menuturkan, evaluasi penyesuaian tarif listrik ini dilakukan per triwulan. Dalam triwulan I tahun 2022, tidak ada penyesuaian tarif listrik.“Triwulan II, III dan IV belum ditentukan, tapi saya perkirakan karena ada Omicron ini triwulan II mungkin enggak [diberlakukan]. Triwulan III, IV mungkin. Pertimbangannya, kita tunggu dulu kondisi termasuk komoditas minyak goreng, LPG, kita tunggu anteng [tenang] jangan semuanya naik,” katanya.