Cara dan Syarat Pecak Tanah Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN

Pemecahan bidang tanah di ATR/BPN memungkinkan satu sertipikat dipecah menjadi beberapa sertipikat baru sesuai kebutuhan seperti warisan atau jual beli.

Cara dan Syarat Pecak Tanah Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN

Cara dan Syarat Memecah Tanah yang perlu di ketahui. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Pemecahan tanah membuat satu sertipikat menjadi beberapa sertipikat baru sesuai kebutuhan.
  • Proses dilakukan melalui Kantor Pertanahan dengan syarat dokumen tertentu.
  • Informasi layanan juga tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku secara digita

Kabar Trenggalek – Urusan tanah sering kali tidak hanya soal kepemilikan, tapi juga kebutuhan yang terus berkembang di masyarakat. Mulai dari pembagian warisan, transaksi jual beli sebagian lahan, hingga pengembangan kawasan, semuanya kerap membutuhkan pemecahan sertipikat tanah.

Di Kantor Pertanahan, layanan ini dikenal sebagai pemecahan bidang tanah, yaitu proses membagi satu bidang tanah yang sudah bersertipikat menjadi beberapa bagian baru yang masing-masing akan memiliki sertipikat tersendiri.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa setelah proses pemecahan selesai, sertipikat induk tidak lagi berlaku karena sudah digantikan dengan sertipikat baru untuk masing-masing bidang.

Advertisement

“Pemecahan bidang tanah adalah proses membagi bidang tanah yang memiliki satu sertipikat menjadi beberapa bagian, di mana masing-masing bagian nantinya memiliki sertipikat sendiri. Setelah proses pemecahan dilakukan, sertipikat induk dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Shamy, Rabu (03/06/2026).

Proses pemecahan ini bisa diajukan langsung oleh pemegang hak atas tanah. Setiap bidang yang dihasilkan tetap memiliki status hukum yang sama dengan tanah asal, hanya saja sudah terbagi menjadi beberapa unit yang lebih kecil sesuai kebutuhan.

Secara aturan, proses ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Dalam pelaksanaannya, setiap bidang baru akan diterbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertipikat tersendiri. Sementara itu, data pada sertipikat lama akan diberi catatan bahwa tanah tersebut telah dipecah.

Agar proses berjalan lancar, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti sertipikat asli, KTP dan KK pemilik, surat permohonan pemecahan, serta SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.

Untuk kebutuhan tertentu, persyaratan bisa berbeda. Misalnya pengembang wajib melampirkan site plan dari pemerintah daerah, sedangkan untuk tanah warisan perlu dokumen tambahan seperti surat keterangan waris atau akta waris serta surat kematian pemilik sebelumnya.

Setelah berkas diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran ulang di lapangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan untuk menyusun peta bidang baru sebelum akhirnya diterbitkan sertipikat masing-masing bidang.

Namun tidak semua tanah bisa langsung dipecah. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, tanah ulayat masyarakat hukum adat yang terdaftar atas nama perorangan tidak dapat dilakukan pemecahan.

Untuk memudahkan masyarakat, informasi layanan ini juga bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Di dalamnya terdapat menu layanan pemecahan yang berisi persyaratan hingga simulasi biaya yang bisa dicek langsung oleh pengguna.

Aplikasi tersebut dapat diunduh gratis di Play Store maupun App Store. Selain itu, masyarakat juga tetap bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan untuk mendapatkan penjelasan lebih rinci sesuai kebutuhan.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait