Cara Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Online
10 Jul 2026 • 11:00 WIB
Cara Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Online. Canva/KBRT
KBRT - Untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) kita harus mengeluarkan sejumlah uang. Untuk memastikan besarannya, kalian tak perlu datang ke kantor BPN atau pemerintahan setempat dan hanya perlu memastikannya lewat HP.
Biaya pembuatan sertifikat tanah di BPN, memiliki tarif yang bervariasi, tergantung pada jenis layanan pertanahan yang diajukan. Untungnya, saat ini pemerintah telah menyediakan layanan pengecekan tarif sertifikat, melalui kanal resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta aplikasi Sentuh Tanahku.
Untuk mengaksesnya, kalian bisa mengikuti langkah-langkah dibawah ini:
Advertisement
Cara Cek Biaya Lewat Situs Resmi Kementerian ATR/BPN
Untuk mengecek biaya pembuatan sertifikat tanah melalui situs resmi Kementerian ATR/BPN, kalian dapat mengikuti langkah-langkah berikut:
- Akses situs resmi AtRBPN.
- Pilih menu Layanan Pertanahan.
- Klik Cari Layanan.
- Pilih jenis layanan pertanahan yang diajukan, misalnya pemecahan sertifikat tanah.
- Geser layar ke bawah hingga menemukan tulisan Simulasi Biaya.
- Masukkan data jumlah bidang, luas masing-masing bidang, serta penggunaan.
- Klik Tambah Bidang.
- Pilih provinsi.
- Klik Hitung Biaya.
Setelah itu, akan muncul jumlah biaya pengurusan pemecahan sertifikat tanah yang perlu dibayar.
Besaran biaya yang ditampilkan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dibayarkan ke Kantah dan belum termasuk biaya pembuatan akta tanah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta Pajak Penghasilan (PPh).
Cara Cek Biaya Lewat Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi sentuh tanahku menyediakan berbagai informasi serta layanan pertanahan, termasuk informasi biaya pengurusan sertifikat tanah. Berikut adalah cara cek biaya pembuatan sertifikat tanah melalui aplikasi Sentuh Tanahku:
- Buka aplikasi Sentuh Tanahku.
- Login ke akun pengguna.
- Pilih menu Info Layanan.
- Pilih jenis layanan pertanahan, misalnya Peralihan Hak Jual Beli.
- Geser layar ke bawah hingga menemukan tulisan Simulasi Biaya.
- Masukkan data nilai tanah per meter persegi serta luas tanah yang diajukan.
- Klik Hitung Biaya.
Sama seperti pada website, akan muncul total biaya pengurusan peralihan hak jual beli yang harus dibayar. Biaya ini juga sudah termasuk PNBP yang dibayarkan ke Kantah. Namun belum mencakup biaya pembuatan akta tanah, BPHTB, serta PPh jika dikenakan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement