Mau Jual Sebagian Tanah? Begini Cara Memisahkan Sertifikat Tanpa Menghapus Sertifikat Induk
Ingin menjual atau menghibahkan sebagian tanah? Kenali layanan pemisahan sertifikat tanah, syarat, proses, hingga cara cek estimasi biayanya.
01 Jul 2026 • 11:26 WIB
Cara menjual tanah sebagian tanpa menghapus sertifikat induk. KBRT/Kementerian
Ringkasan
- Sertifikat induk tetap berlaku setelah pemisahan.
- Layanan bisa digunakan untuk jual beli atau hibah.
- Estimasi biaya dapat dicek lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
TRENGGALEK - Banyak pemilik tanah mengira sertifikat harus dipecah seluruhnya ketika ingin menjual atau menghibahkan sebagian lahan. Padahal, Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyediakan layanan pemisahan bidang tanah yang memungkinkan sebagian lahan memiliki sertifikat baru tanpa menghapus sertifikat induknya.
Layanan ini biasanya dimanfaatkan ketika pemilik hanya ingin memisahkan sebagian bidang tanah untuk keperluan jual beli, hibah, pembagian harta bersama, maupun kebutuhan administrasi lainnya yang mengharuskan bidang tanah memiliki sertifikat tersendiri.
Berbeda dengan proses pemecahan sertifikat, pada layanan pemisahan sertifikat induk tetap berlaku. Yang berubah hanyalah luas bidang tanah setelah sebagian lahannya dipisahkan menjadi sertifikat baru.
Advertisement
Misalnya, seseorang memiliki tanah seluas 1.000 meter persegi dan hendak menjual 300 meter persegi. Melalui layanan ini, lahan seluas 300 meter persegi akan diterbitkan sertifikat baru, sementara sertifikat induk tetap berlaku dengan luas tersisa 700 meter persegi.
Dengan begitu, status hukum tanah yang dipisahkan tetap sama dengan bidang tanah asalnya, sedangkan data pada sertifikat induk akan diperbarui sesuai hasil pengukuran terbaru.
Dasar hukum layanan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Setelah proses selesai, BPN akan menerbitkan surat ukur, buku tanah, dan sertifikat baru untuk bidang hasil pemisahan. Sementara itu, pada sertifikat induk akan diberikan catatan bahwa sebagian bidang tanah telah dipisahkan beserta penyesuaian luas lahannya.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi masyarakat yang ingin mengajukan pemisahan bidang tanah, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang perlu dipenuhi, antara lain:
- Sertifikat tanah asli.
- Fotokopi KTP dan KK pemilik.
- Surat permohonan pemisahan bidang tanah.
- SPPT PBB tahun terakhir beserta bukti pelunasannya.
Apabila pemisahan dilakukan karena tujuan tertentu, pemohon juga wajib melampirkan dokumen pendukung. Misalnya akta jual beli jika sebagian tanah akan dijual, surat hibah apabila diberikan kepada pihak lain, maupun putusan pengadilan atau akta pembagian harta bersama apabila berkaitan dengan perceraian.
Begini Prosesnya di Kantor Pertanahan
Setelah permohonan diterima, Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran terhadap bidang tanah yang akan dipisahkan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan untuk menyusun peta bidang tanah baru.
Apabila seluruh persyaratan administrasi maupun teknis telah terpenuhi, BPN akan menerbitkan sertifikat baru untuk bidang hasil pemisahan. Sedangkan sertifikat induk tetap dimiliki pemohon dengan luas yang telah disesuaikan berdasarkan hasil pengukuran.
Cara Mengecek Estimasi Biaya
Besaran biaya layanan pemisahan bidang tanah berbeda-beda karena dipengaruhi luas lahan serta jumlah bidang yang diukur.
Masyarakat dapat mengetahui estimasi biaya lebih dulu melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia gratis di Play Store maupun App Store.
Caranya cukup masuk ke aplikasi, kemudian pilih menu Layanan, dilanjutkan Info Layanan, lalu pilih Pemisahan. Selanjutnya pemohon tinggal memilih provinsi, memasukkan jumlah serta luas bidang tanah, kemudian menentukan kategori pertanian atau nonpertanian.
Sistem akan menampilkan simulasi estimasi biaya layanan sehingga masyarakat dapat memperkirakan kebutuhan sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan.
Bagi masyarakat yang masih memerlukan informasi lebih rinci, BPN juga membuka layanan konsultasi secara langsung di Kantor Pertanahan sesuai domisili masing-masing.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Tak Perlu Bolak-balik ke Kantor, Sertifikat Tanah Warga Trenggalek Diantar Lewat GO KAT
Sertifikat Tanah Bisa Jadi Jalan Akses Modal, BPN Trenggalek Gandeng BPR Jatim
Cara Cek Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Secara Online
Tak Perlu Lama Menunggu, ATR/BPN Batasi Layanan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari
Mau Urus Sertipikat Tanah? Begini Cara Cek Estimasi Biayanya Secara Resmi