Tak Perlu Lama Menunggu, ATR/BPN Batasi Layanan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari
ATR/BPN mulai menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal pada Agustus 2026. Masyarakat kini mendapat kepastian jadwal dengan target layanan selesai maksimal 12 hari.
07 Jul 2026 • 21:56 WIB
Layanan pengukuran tanah dibatasi 12 hari. KBRT/Kementerian ATR/BPN
Ringkasan
- ATR/BPN mulai menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal pada awal Agustus 2026.
- Masa tunggu dijadwalkan maksimal tujuh hari, sedangkan proses pengukuran ditargetkan selesai lima hari.
- Total layanan pengukuran reguler ditargetkan rampung paling lama 12 hari.
TRENGGALEK - Menunggu jadwal pengukuran tanah tanpa kepastian menjadi salah satu keluhan yang kerap dialami masyarakat saat mengurus layanan pertanahan. Kondisi itu kini mulai dibenahi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bakal menerapkan sistem pengukuran terjadwal di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) mulai awal Agustus 2026. Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak lagi menunggu tanpa kepastian karena jadwal pengukuran sudah ditentukan sejak permohonan diajukan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan pelayanan publik harus memberikan kepastian, transparan, terukur, sekaligus bebas dari praktik pungutan liar.
Advertisement
"Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur, dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur," ujar Nusron Wahid saat Rapat Pimpinan Kementerian ATR/BPN di Jakarta.
Melalui sistem baru tersebut, waktu tunggu penjadwalan pengukuran dibatasi paling lama tujuh hari. Setelah petugas melakukan pengukuran, penyusunan hingga penyelesaian peta bidang ditargetkan selesai maksimal lima hari.
Artinya, proses layanan pengukuran reguler ditargetkan rampung paling lama 12 hari sejak permohonan diajukan.
Tak berhenti di situ, Kementerian ATR/BPN juga akan mengevaluasi standar pelayanan tersebut secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat. Jika masa tunggu tujuh hari masih dianggap terlalu lama, pemerintah membuka peluang untuk memangkasnya lagi.
"Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami," katanya.
Agar sistem berjalan optimal, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh Kantor Pertanahan mengoptimalkan penugasan petugas ukur serta mengatur jadwal pelayanan dengan lebih efektif.
Selain itu, penyelesaian berkas hasil pengukuran akan menggunakan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dulu akan diproses lebih dahulu.
"Saya minta para Kepala Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan waktu tunggu antrean pengukuran dengan mengoptimalkan Koordinator Substansi. Kepala Kantor Pertanahan juga harus selalu memantau dan mengatur jadwal pengukuran agar pelayanan berjalan optimal," ujar Virgo.
ATR/BPN menilai sistem pengukuran terjadwal menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan. Selain memberi kepastian jadwal kepada masyarakat, kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi antrean, menekan penumpukan berkas, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh Kantor Pertanahan.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Mau Urus Sertipikat Tanah? Begini Cara Cek Estimasi Biayanya Secara Resmi
Sertipikat Tanah Kini Digital, Warga Rasakan Lebih Aman dan Bisa Dicek Lewat HP