Mau Urus Sertipikat Tanah? Begini Cara Cek Estimasi Biayanya Secara Resmi
ATR/BPN menegaskan tarif layanan pertanahan diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015. Masyarakat juga dapat menghitung estimasi biaya melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
06 Jul 2026 • 09:51 WIB
Cara cek biaya urus tanah sebelum ke kantor pertanahan. KBRT/Kementerian
Ringkasan
- Tarif seluruh layanan pertanahan telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015.
- Rumus perhitungan biaya setiap layanan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat.
- Estimasi biaya kini bisa dicek sendiri melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
TRENGGALEK - Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul saat mengurus sertipikat tanah adalah soal biaya. Berapa yang harus dibayar? Apa saja komponennya? Benarkah ada tarif tertentu untuk setiap layanan?
Untuk menjawab kebingungan tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan seluruh tarif layanan pertanahan telah diatur pemerintah dan bisa diakses secara terbuka oleh masyarakat.
Artinya, warga tidak perlu lagi menebak-nebak biaya ketika hendak mengurus sertipikat tanah, balik nama, pengukuran bidang tanah, maupun layanan pertanahan lainnya.
Advertisement
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, mengatakan dasar pengenaan biaya layanan pertanahan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur di Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN," ujar Achmad.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak hanya memuat daftar tarif, tetapi juga menjelaskan rumus penghitungan biaya untuk berbagai jenis layanan pertanahan sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana biaya itu dihitung.
"Di PP Nomor 128 Tahun 2015 diterangkan rumus perhitungan, baik dalam kegiatan pengukuran, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan, peralihan, dan berbagai macam kegiatan pertanahan sudah ada di sana," katanya.
Sebagai contoh, biaya layanan peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas bidang tanah, kemudian dibagi 1.000 sesuai formula yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
Selain tarif layanan utama, PP Nomor 128 Tahun 2015 juga mengatur komponen biaya kegiatan lapangan apabila memang diperlukan dalam proses pelayanan.
"Di dalam PP Nomor 128 Tahun 2015 tersebut juga ada terkait dengan kegiatan lapangan di Pasal 21, lalu terkait dengan transportasi, akomodasi, dan konsumsi," jelas Achmad.
ATR/BPN menilai keterbukaan informasi mengenai biaya layanan menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi pelayanan publik. Dengan mengetahui tarif resmi sejak awal, masyarakat diharapkan lebih tenang saat mengurus dokumen pertanahan sekaligus terhindar dari informasi yang tidak benar.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui estimasi biaya tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan, ATR/BPN menyediakan layanan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Lewat aplikasi tersebut, masyarakat bisa menghitung perkiraan biaya sesuai jenis layanan yang akan diajukan.
"Silakan masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan di aplikasi Sentuh Tanahku," kata dia.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Tak Perlu Lama Menunggu, ATR/BPN Batasi Layanan Pengukuran Tanah Maksimal 12 Hari
Sertipikat Tanah Kini Digital, Warga Rasakan Lebih Aman dan Bisa Dicek Lewat HP
Urus Tanah Tanpa Calo, Warga Rasakan Layanan ATR/BPN Kini Lebih Terbuka dan Jelas
Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Urus Pengganti Lewat Kantor Pertanahan
Tak Perlu Datang Pagi, Urus Tanah Kini Bisa Atur Antrean dari HP Lewat Sentuh Tanahku