Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Urus Pengganti Lewat Kantor Pertanahan
Sertipikat tanah yang hilang tetap bisa diterbitkan kembali oleh ATR/BPN melalui mekanisme sertipikat pengganti sesuai prosedur resmi.
01 Jun 2026 • 21:07 WIB
Cara mengurus sertifikat tanah yang hilang. KBRT/Zamz
Ringkasan
- Sertipikat tanah yang hilang bisa diganti melalui mekanisme resmi di ATR/BPN.
- Proses dimulai dari laporan kehilangan hingga verifikasi data di Kantor Pertanahan.
- Sertipikat Elektronik didorong sebagai solusi keamanan dokumen jangka panjang.
Kabar Trenggalek – Kehilangan sertipikat tanah bisa terjadi kapan saja, baik karena tercecer, pindah rumah, bencana, hingga faktor lain yang tidak terduga. Meski demikian, masyarakat tidak perlu panik karena dokumen kepemilikan tanah tersebut masih bisa dipulihkan melalui mekanisme resmi.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan layanan penerbitan sertipikat pengganti bagi masyarakat yang mengalami kehilangan dokumen hak atas tanah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa negara tetap memberikan perlindungan terhadap kepemilikan tanah masyarakat, termasuk saat sertipikat fisik hilang.
Advertisement
“Tidak perlu khawatir apabila sertipikat tanah hilang. Kementerian ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti, namun dengan tetap melampirkan bukti dan persyaratan yang jelas,” ujar Shamy.
Langkah awal yang harus dilakukan pemilik tanah adalah melaporkan kehilangan ke kantor kepolisian untuk mendapatkan surat keterangan hilang. Dokumen ini menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan sertipikat pengganti di Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada.
Selain itu, pemohon juga perlu menyiapkan dokumen pendukung lain seperti fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen terkait tanah jika masih tersedia.
Setelah berkas diajukan, Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data dengan mencocokkan informasi pada buku tanah yang tersimpan dalam arsip resmi negara. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data serta menghindari potensi sengketa.
Tahapan berikutnya adalah pengumuman kehilangan yang dipublikasikan melalui media atau papan informasi resmi dalam jangka waktu tertentu. Mekanisme ini berfungsi sebagai bentuk transparansi dan memberi kesempatan apabila ada pihak yang memiliki keberatan terhadap bidang tanah tersebut.
Jika seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak ditemukan permasalahan hukum, ATR/BPN akan menerbitkan sertipikat pengganti yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen sebelumnya. Sertipikat lama yang dinyatakan hilang otomatis tidak lagi berlaku.
Di sisi lain, pemerintah juga mendorong masyarakat untuk mulai beralih ke Sertipikat Elektronik sebagai langkah pencegahan kehilangan dokumen fisik di masa depan. Sistem digital ini memungkinkan data pertanahan tersimpan secara aman dan lebih mudah diakses.
“Kami mengimbau masyarakat untuk beralih ke Sertipikat Elektronik agar data pertanahannya lebih aman dan mudah diakses saat diperlukan,” ujar Shamy.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Sertipikat Tanah Kini Digital, Warga Rasakan Lebih Aman dan Bisa Dicek Lewat HP
Urus Tanah Tanpa Calo, Warga Rasakan Layanan ATR/BPN Kini Lebih Terbuka dan Jelas