Urus Tanah Tanpa Calo, Warga Rasakan Layanan ATR/BPN Kini Lebih Terbuka dan Jelas
Masyarakat kini menilai layanan Kantor Pertanahan lebih transparan dan mudah diakses, termasuk dalam pengurusan peningkatan hak tanah dari HGB ke HM.
08 Jun 2026 • 17:50 WIB
Mengurus tanah saat ini tanpa calo. KBRT/Kementerian
Ringkasan
- Warga menilai layanan Kantor Pertanahan kini lebih transparan dan bisa diurus langsung.
- Proses peningkatan HGB ke HM dapat dilakukan tanpa jasa perantara.
- Digitalisasi layanan dinilai akan semakin mempermudah pengurusan pertanahan
Kabar Trenggalek – Anggapan bahwa urusan pertanahan itu rumit dan harus lewat perantara pelan-pelan mulai berubah. Sejumlah warga kini justru merasakan proses layanan di Kantor Pertanahan (Kantah) semakin terbuka, jelas, dan bisa diurus langsung oleh pemohon tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.
Salah satu pengalaman datang dari Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan status tanahnya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantah Kota Bogor.
Ia mengaku awalnya sempat mempertimbangkan menggunakan jasa notaris. Namun setelah mengetahui alur pengurusan bisa dilakukan langsung di kantor pertanahan, ia memilih mengurus sendiri.
Advertisement
“Pertama saya mau nyoba lewat notaris. Memang harganya mahal. Saya mau merubah HGB ke HM. Itu diminta puluhan juta lewat notaris. Terus nanya ke sini, bisa tidak tanpa lewat notaris, ternyata bisa,” ungkap Sutrisno.
Menurutnya, salah satu hal yang paling terasa dari layanan saat ini adalah keterbukaan informasi. Setiap tahapan dijelaskan oleh petugas, mulai dari pemeriksaan berkas hingga proses pengukuran ulang yang menjadi bagian dari alur pelayanan.
Meski harus beberapa kali kembali untuk melengkapi persyaratan, ia menilai hal itu justru membantu dirinya memahami prosedur secara lebih detail.
“Ini saya sudah ke sini dua kali. Yang pertama belum ada batas kanan-kiri untuk memenuhi persyaratannya, kekurangan saya untuk teliti. Lalu balik lagi, kurang bawa saksi. Hari ini sudah komplit untuk minta surat permohonan pengukuran ulang,” cerita Sutrisno.
Sutrisno juga membandingkan pengalamannya saat mengurus sertipikat sekitar 15 tahun lalu. Menurutnya, layanan saat itu masih terasa lebih rumit dan minim penjelasan, sehingga membuat masyarakat mudah bergantung pada pihak lain.
Ia bahkan pernah mengalami proses pengurusan yang tidak selesai selama hampir satu tahun ketika menggunakan jasa perantara.
Namun pengalaman kali ini membuat pandangannya berubah. Ia menilai sistem pelayanan di Kantah sudah jauh lebih transparan dan mudah diakses langsung oleh masyarakat.
Ke depan, Sutrisno berharap digitalisasi layanan pertanahan seperti Sertipikat Elektronik bisa terus diperluas. Menurutnya, inovasi tersebut akan semakin memudahkan masyarakat dalam menjaga dan mengamankan aset tanah tanpa proses yang berbelit.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Sertipikat Tanah Kini Digital, Warga Rasakan Lebih Aman dan Bisa Dicek Lewat HP
Sertipikat Tanah Hilang? Begini Cara Urus Pengganti Lewat Kantor Pertanahan