Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Capaian Makan Bergizi Gratis di Trenggalek Masih Rendah, Baru 29 Persen Terlayani

Baru 29 persen sasaran Makan Bergizi Gratis di Trenggalek terlayani, sebagian besar SPPG belum beroperasi optimal.

  • 25 Sep 2025 18:00 WIB
  • Google News

    Poin Penting

    • Realisasi MBG di Trenggalek baru 29 persen dari total sasaran.
    • Dari 60 SPPG, hanya 16 unit yang sudah berjalan.
    • Pemkab hanya bertugas mengawasi, pendaftaran SPPG langsung ke BGN.

    KBRT – Realisasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Trenggalek masih jauh dari target. Dari total 174.115 penerima yang terdaftar, baru 51.621 sasaran yang sudah mendapatkan layanan.

    Artinya, capaian pemenuhan MBG baru menyentuh angka 29 persen. Kondisi itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Trenggalek, Saeroni.

    Menurutnya, dari 60 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terdaftar, hanya 16 unit yang saat ini benar-benar beroperasi.

    “(SPPG) yang sudah operasional hampir menyeluruh di kecamatan, hanya ada 4 kecamatan yang belum yaitu Kecamatan Bendungan, Pule, Suruh, dan Karangan. Kendala yang belum operasional mungkin sedang persiapan terkait peralatan, gedungnya, ketenagaan gizinya, atau hal lainnya,” kata Saeroni.

    Program MBG di Trenggalek menyasar anak-anak PAUD, SD, SMP, SMA, hingga ibu hamil dan menyusui. Kecamatan Trenggalek menjadi wilayah dengan sasaran terbanyak karena jumlah sekolahnya paling tinggi dibanding daerah lain.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Setiap SPPG di Trenggalek rata-rata melayani sekitar 3.000 penerima. Di Kecamatan Tugu, satu SPPG bisa melayani hingga 3.310 penerima, sedangkan di Kecamatan Trenggalek melayani rata-rata 2.985 penerima.

    Lebih lanjut, Saeroni menambahkan, pembentukan SPPG tidak melalui pemerintah kabupaten. Proses pendaftaran dilakukan langsung oleh mitra SPPG ke Badan Gizi Nasional (BGN).

    Sementara itu, Pemkab Trenggalek hanya memiliki kewenangan dalam fungsi pengawasan pelaksanaan program MBG.

    Mantan Kepala Dinas Kesehatan itu juga menegaskan, Trenggalek telah membentuk satgas percepatan penyelenggaraan MBG berdasarkan SK Bupati. Tim tersebut bertugas mengantisipasi potensi kejadian luar biasa, termasuk kasus keracunan makanan yang sempat terjadi di sejumlah daerah lain.

    “Kita menekan agar SPPG mematuhi petunjuk teknis SOP yang sudah diterbitkan BGN, sehingga yang disajikan benar-benar memenuhi kualitas yang ditetapkan BGN,” ujar dia. 

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    SABGamehouse