Bupati Apresiasi Gubernur Jawa Timur yang Mendukung Pelestarian Lingkungan di Trenggalek
Kabar Trenggalek - Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengapresiasi dukungan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, dalam melestarikan lingkungan di Trenggalek. Salah satunya, dukungan terhadap perjuangan warga dalam penolakan tambang emas PT Sumber Mineral Nusantara (SMN).Arifin menyampaikan hal itu dalam kegiatan Gerakan Menanam Sejuta Pohon pada peringatan Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) di Desa Sukorejo, Kecamatan Gandusari, Trenggalek, Sabtu (10/12/2022)."Saya sangat salut kepada ibu Gubernur karena 16 September kemarin, beliau meneruskan surat kami, permintaan kami untuk menolak kembali kementerian ESDM, terkait dengan 12 ribu hektare tambang emas. Dan beliau mendukung Trenggalek bisa memiliki visi memilih jalan ekonominya melalui ekonomi hijau," terang Arifin, lalu disambut tepuk tangan oleh peserta dan warga Desa Sukorejo.[caption id="attachment_24262" align=alignnone width=1280] Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, mencangkul tanah/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Baca: Rakyat Trenggalek Geruduk Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Suarakan Tolak Tambang EmasArifin menjelaskan, 60 % ekonomi di Kabupaten Trenggalek tergantung pada lingkungan, mulai dari perikanan dan pertanian maupun sektor yang lain. Oleh karena itu, cita-cita Kabupaten Trenggalek adalah menjaga kelestarian lingkungan.Sejak tahun 2019, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek menggelar Adipura Desa. Bagi desa yang serius menjaga lingkungan, akan mendapatkan insentif anggaran. Arifin menegaskan, Trenggalek saat ini berikhtiar mempunyai visi misi memilih jalan ekonominya melalui ekonomi hijau."Kita ingin desa-desa bisa makmur dengan kelestarian lingkungan yang tetap terjaga," ucap Arifin.[caption id="attachment_24259" align=alignnone width=1280] Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memupuk pohon/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Baca: Tolak Tambang Emas Trenggalek Sampai di Gedung Menteri ATR/BPN JakartaSelain Adipura Desa, Trenggalek punya program kompensasi gas karbon dengan menanam pohon. Setiap aktivitas yang dilakukan oleh manusia menghasilkan gas karbon. Dari setiap gas karbon yang dikeluarkan itu setiap warga diwajibkan menanam pohon.Semakin banyak intensitas aktivitas yang dilakukan, maka semakin banyak kompensasi yang dilakukan. Arifin berharap, dengan upaya ini alam bisa terjaga, kualitas hidup meningkat, masyarakat semakin sejahtera.Menanggapi Arifin, Khofifah membenarkan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pelestarian lingkungan Trenggalek. Bagi Khofifah, meskipun hanya menanam pohon di Trenggalek, tapi manfaatnya bisa untuk seluruh dunia.[caption id="attachment_24261" align=alignnone width=1280] Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyiram pohon/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Baca: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Apresiasi Perjuangan Tolak Tambang Emas PT SMN di Trenggalek"Bumi semakin menangis karena Global Warming. Jangan katakan apa yang kita lakukan ini sebagai suatu hal yang kecil. Dari apa yang kita lakukan ini membawa manfaat. Meskipun menanamnya di Trenggalek, manfaatnya bisa menyediakan oksigen di tempat lain, di seluruh dunia," ujar Khofifah.Khofifah sangat mendukung perinsip ekonomi hijau yang dilakukan oleh Trenggalek. Menanam pohon buah bisa membuat alam terjaga, oksigen tersedia, menyediakan sumber air dan fungsi lainnya. Selain itu, jika pohon yang ditanam bisa berbuah, maka akan memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat.Saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek, Khofifah juga membenarkan dukungannya terhadap pelestarian lingkungan Trenggalek dari ancaman perusakan oleh tambang emas PT SMN.[caption id="attachment_24258" align=alignnone width=1280] Pohon yang sudah ditanam oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa/Foto: Kabar Trenggalek[/caption]Baca: Kronologi Tambang Emas Terbesar di Jawa yang Mengancam Hidup Masyarakat Trenggalek"Tadi Pak Bupati sudah menjawab. Saya sudah tanda tangan [surat permohonan pencabutan izin tambang emas ke Kementerian ESDM]," ujar Khofifah.Sebelumnya, Bupati Trenggalek, sudah mengirimkan surat itu sebanyak dua kali. Pertama, surat bernomor 500/1180/406.002.1./2021 kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara, pada 18 Mei 2021 lalu.Kedua, surat bernomor 500/2096/406.002.1/2022 kepada Kementrian ESDM terkait permohonan pencabutan IUP OP PT SMN. Hingga hari ini, tidak ada balasan dari Kementerian ESDM terhadap surat Bupati Trenggalek, tersebut.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow