Biadab, 3 Warga Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Pantai Konang, Korban Dipaksa Minum Miras
Kabar Trenggalek - Keindahan wisata tak serta merta menjadi tempat liburan. Namun, aksi kejahatan pun berpotensi terjadi. Hal demikian dibuktikan ketika Polres Trenggalek menangkap tiga warga yang menjadi tersangka pencabulan, Senin (29/08/2022).Kapolres Trenggalek, AKBP Alith Alarino, mengungkapkan tindakan pencabulan itu terjadi pada tanggal 07 Juli 2022 lalu di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.Dari tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka, ada satu warga yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polres Trenggalek berhasil menangkap dua tersangka di Hutan Precet, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pule.[caption id="attachment_19267" align=aligncenter width=723] Polres Trenggalek tangkap tiga tersangka pencabulan/Foto: Humas Polri[/caption]“Dua orang tersangka yakni BAM dan BAN diamankan pada tanggal 23 Agustus 2022 kemarin di area hutan Precet. Sedangkan satu tersangka lainnya AP kita tetapkan sebagai DPO dan masih kami lakukan pengejaran,” ungkap AKBP AlithAlith menuturkan, awalnya kejadian pencabulan itu diketahui ketika korban tidak pulang ke rumah semalaman. Ayah korban kemudian menanyakan hal tersebut, namun korban tidak menjawab dan hanya diam saja.Beberapa hari kemudian, ayah korban menerima informasi bahwa korban telah dicabuli oleh tiga tersangka tersebut. Merasa tak terima, ayah korban kemudian melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Trenggalek.Tak mau berlama-lama, petugas Polres Trenggalek kemudian melakukan penyelidikan secara mendalam hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni BAM dan BAN.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban sebelumnya dipaksa untuk minum minuman keras,” imbuh Alith.Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, kaos lengan pendek, rok panjang, jaket, kerudung, pakaian dalam dan gelas plastik yang telah dipotong dan digunakan untuk minum-minuman keras.Sedangkan terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1), ayat (2) UURI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.Ditambah, Pasal 6 huruf c, Pasal 15 ayat (1) huruf g UU RI No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow