Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Bawaslu Trenggalek Temukan 129 Alat Peraga Kampanye Langgar Aturan, KPU Diminta Tindak Lanjut

Kabar Trengalek - Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati di Trenggalek ditemukan melanggar peraturan. Temuan ini merupakan hasil inventarisasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Trenggalek pada Rabu (13/11/2024).

Komisioner Bawaslu Trenggalek, Farid Wajdi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data dari 14 kecamatan terkait pemasangan APK oleh pasangan calon (Paslon). Berdasarkan hasil inventarisasi, pasangan Cagub-Cawagub nomor urut 1, Luluk-Lukman, memasang sebanyak 526 APK. Sementara itu, pasangan Khofifah-Emil nomor urut 2 memasang 635 APK, dan pasangan Risma-Gus Hans tercatat memasang 673 APK. Di sisi lain, pasangan Cabup-Cawabup Ipin-Syah memasang 260 APK di wilayah Trenggalek.

“Data ini kami himpun sejak dimulainya tahapan kampanye hingga tanggal 11 November 2024. Bentuk APK sangat bervariasi, mulai dari baliho, banner, hingga spanduk dengan orientasi vertikal dan horizontal,” ujar Farid saat ditemui.

Berdasarkan data tersebut, Bawaslu menemukan adanya 129 APK yang melanggar aturan pemasangan di 14 kecamatan. Pelanggaran APK tersebut meliputi: pasangan Luluk-Lukman sebanyak 14 APK, pasangan Khofifah-Emil sebanyak 64 APK, pasangan Risma-Gus Hans sebanyak 51 APK, serta pasangan Ipin-Syah sebanyak 8 APK.

Menurut Farid, pelanggaran ini terkait lokasi pemasangan yang tidak sesuai peraturan. Banyak APK ditemukan dipasang di tempat yang dilarang, seperti pada tiang listrik, tiang telepon, serta dekat fasilitas umum dan tempat ibadah.

“Kami telah mengirim surat rekomendasi kepada partai politik terkait pelanggaran tersebut. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut. Pihak partai berdalih bahwa pemasangan APK dilakukan oleh Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon,” tegas Farid.

Bawaslu Trenggalek juga telah mengirim surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek, baik di tingkat kecamatan maupun kabupaten, untuk menindaklanjuti temuan ini. Farid menambahkan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2024, KPU memiliki waktu maksimal 7 hari untuk merespons rekomendasi dari Bawaslu.

“Kami berharap KPU segera mengambil tindakan tegas untuk menertibkan APK yang melanggar aturan demi menjaga ketertiban selama masa kampanye,” pungkasnya.

Editor:Bayu Setiawan