Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Aduan Masyarakat Dicuekin, Bawaslu Trenggalek Berdalih Sesuai Prosedur

Kabar Trenggalek - Aroma hangat terhembus dalam rekrutmen Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Bawaslu Trenggalek. Pasalnya, dinamika jalur hukum menanti di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (31/10/2022).Disinyalir, pelaporan Bawaslu Trenggalek ke DKPP itu dilakukan oleh masyarakat Teguh Hadiwidodo, usai tanggapan masyarakat yang dilayangkan pada Senin, (24/10/2022) tak ada tanggapan, alias dicuekin Bawaslu Trenggalek.Dengan demikian, Teguh melayangkan surat aduan kepada DKPP pada Kamis (27/10/2022), dengan dugaan Bawaslu Trenggalek meloloskan Panwaslucam terpilih yang masih aktif di salah satu partai politik. yang diduga melanggar UUD 7 Tahun 2017 Pasal 117.Baca: Cuek Terhadap Tanggapan Masyarakat, Bawaslu Trenggalek Dilaporkan ke DKPP

Bawaslu Trenggalek Merasa Benar Atas Tindakannya

Rusman Nuryadin, Komisioner Bawaslu Trenggalek, dan Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslucam, berdalih sesuai prosedur. Jika ada anggapan dari masyarakat yang kurang puas kepada instansinya itu adalah sah saja."Kalau masyarakat menanyakan atas tanggapan masyarakat tidak direspons, karena itu memang prosedurnya. Kami, harus menjaga kerahasiaan pemberi tanggapan," tegas Rusman saat ditemui.Rusman juga memaparkan untuk perlu diketahui bahwa tanggapan dan pelaporan ada perbedaanya. Di antaranya, setiap pelaporan ada mekanisme penanganan pelanggaran, namun berbeda dengan tanggapan masyarakat yang harus dijaga kerahasiaan."Pada saat memberi tanggapan masyarakat melayangkan surat pada Senin (24/10/2022), yang mana itu di luar tahapan tanggapan masyarakat sesuai juknis rekrutmen Panwaslucam 12 sampai 18 Oktober 2022. Namun, tanggapan tetap kami terima sebagai informasi awal dan itu juga sudah kami tindak lanjuti," tegasnya.Baca: Ngambek! Rekomendasi Tak Digubris, Bawaslu Gugat KPU Trenggalek 

Klaim Sudah Telusuri Rekam Jejak Inisial AK Bersih Dari Partai Politik

Tak ayal, Bawaslu Trenggalek merasa sudah menelusuri rekam jejak AK yang diduga masih menjadi anggota partai politik (parpol). Menurut kesaksian Rusman, dirinya yang menerima berkas AK saat pendaftaran."Saya juga tau kalau AK dulunya aktif di partai politik. Kemudian saya tanyakan dan pertegas yang kesimpulannya dia sudah mengundurkan diri, dan kami suruh cek di Sipol dirinya sudah tidak tercatat," ungkap Rusman.Saat ditanya parpol yang saat ini belum ditetapkan KPU-RI dan apakah Sipol bisa menjadi acuan kalau AK bersih dari parpol, Rusman berdalih Sipol hanya sebagai alat bantu saja. Faktualnya didukung dengan dokumen."Kami juga mengantongi dokumen pernyataan AK mengundurkan diri dari parpol dan surat keterangan pengunduran diri dari partai politik," anggapnya sambil berekspresi tindakan Rusman sesuai prosedur.Baca: Bawaslu Trenggalek Dinilai Tak Transparan dalam Rekrutmen Panwaslucam

Pernyataan Pengunduran Diri dan Surat Keterangan Mengundurkan Diri Dari Parpol Tak Sinkron

Saat dicecar pertanyaan oleh wartawan untuk menunjukkan Surat Pengunduran Diri dan Keterangan Mengundurkan Diri Dari Parpol, Rusman sempat mengelak untuk tidak memberi tahu dengan alasan bahwa dokumen tersebut termasuk rahasia.Namun, dengan negosiasi yang singkat dirinya menunjukkan surat tersebut. Berhasil kami catat AK menyatakan Pernyataan Mengundurkan diri 4 September 2017 dengan materai 6.000 bertuliskan latin kemudian keluarlah surat surat keterangan dari pengurus Parpol 2 Agustus 2021 soal pengunduran AK.Dengan demikian, Rusman berpegang pada surat pernyataan pengunduran diri yang dibuat AK pada 4 September 2017 lalu dengan bermaterai 6.000 dan bertuliskan tangan."Kami juga sudah melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan dan ketua partai politik dan dalam surat pernyataan juknis kami berbunyi bahwa tidak pernah menjadi anggota partai politik, dan telah mengundurkan diri sekurang-kurangnya 5 tahun saat mendaftar panwaslucam. Kami hitungnya mulai 4 september 2017," tegasnya.Baca: Terikat Dua Regulasi Jadi Alasan Bawaslu Trenggalek Tak Umumkan Nilai Panwaslucam 

Ketua DKPP Mengaku Laporan Teguh Sedang Ditangani Bagian Pengaduan

Wartawan ini mencoba menghubungi ketua DKPP, Heddy Lugito. Namun dirinya menegaskan bahwa laporan DKPP dari Masyarakat Trenggalek saat ini sedang ditangani bagian pengadu."Sudah ditangani bagian pengaduan," singkatnya dalam menjawab pertanyaan melalui sambungan WhatsApp.