Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cuek Terhadap Tanggapan Masyarakat, Bawaslu Trenggalek Dilaporkan ke DKPP

Kabar Trenggalek - Kelompok kerja (Pokja) rekrutmen panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwaslucam) diduga meluluskan peserta panwascam berinisial AK yang masih tercatat sebagai pengurus partai politik (parpol).Padahal, di dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, anggota Panwaslucam tidak boleh dari pengurus parpol. Laporan itu bermula dari pengaduan dari masyarakat, Teguh Hadiwidodo.Teguh mengaku, pernah menjadi penyelenggara pemilu periode 2018 - 2019. Dia ingat inisial AK menjadi saksi dari pengurus partai X di Kecamatan Pogalan pada 2019.Sedangkan menurutnya, dalam UU 7 Tahun 2017 Pasal 177 ayat 1, menyebutkan ketika anggota partai mencalonkan badan ad/hoc, KPU dan Bawaslu, maka sekurang-kurangnya lima tahun, saat mendaftar sebagai calon."Saya tahu persis yang bersangkutan pada 2019 jadi saksi pengurus partai X," ungkapnya.Baca: Bawaslu Trenggalek Dinilai Tak Transparan dalam Rekrutmen PanwaslucamAtas dasar tersebut, Teguh mengadukan temuan itu ke contact person Bawaslu Trenggalek pada 24 Oktober 2022. Sayangnya, laporan itu tidak ditanggapi oleh Bawaslu Trenggalek."Sampai dengan pengumuman panwaslu, nama yang bersangkutan terpilih menjadi Panwaslu dari Kecamatan Pogalan," ujar Teguh.Oleh karena itu, Teguh mencari informasi di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ternyata, institusi itu bisa memfasilitasi pengaduan masyarakat. Kesempatan itu pun tak disia-siakannya. Ia kemudian mengadukan temuannya pada 27 Oktober 2022."Saya isi formulir A, lalu saya kirim ke layanan aduan DKPP. Pagi saya adukan, sore sudah ada tanda bukti penerimaan dari DKPP," tambahnya.Baca: Terikat Dua Regulasi Jadi Alasan Bawaslu Trenggalek Tak Umumkan Nilai Panwaslucam Teguh tak menyangkal, sikap Bawaslu Trenggalek yang tidak merespons laporan pengaduan itu bisa membuat masyarakat penasaran. Dia berharap, penyelenggara rekrutmen menjawab tiap laporan itu dengan bukti-bukti yang ada, bukan menelantarkannya."Ketika slogan Bawaslu tegakkan keadilan pemilu, maka Bawaslu harus profesional sesuai moto tersebut," tegasnya.Melalui kasus inisial AK yang diduga masih pengurus parpol, tapi terpilih menjadi Panwaslucam Kecamatan Pogalan, mengindikasikan pokja rekrutmen panwaslucam tidak profesional.Baca: Dua Gugatan Bawaslu Dikabulkan, KPU Trenggalek Beri Sinyal BandingPadahal, dampak dari kasus itu bisa menutup peluang pendaftar calon panwaslucam lain yang lebih sesuai administrasi."Karena dalam seleksi administrasi, bawaslu bisa lebih selektif, karena masalah parpol ini juga masalah vital, ketika pengurus parpol juga menjadi penyelenggara ad/hoc, itu kan juga menyalahi administrasi yang ada," tegasnya.Sementara itu, Ketua Pokja Rekrutmen Panwaslucam Trenggalek, Rusman Nuryadin, belum bisa memberikan tanggapan, tapi pihaknya menjanjikan Senin untuk bertemu."Saya masih perjalanan pulang dari rapat di Banyuwangi," tulis Rusman, saat dihubungi melalui pesan singkat WA.