Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Dua Gugatan Bawaslu Dikabulkan, KPU Trenggalek Beri Sinyal Banding

Kabar Trenggalek - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek berencana mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur (Bawaslu Jatim) terkait pengabulan dua petitum, Jumat (07/10/2022).

Anggota Komisioner KPU Trenggalek, Indra Setiawan, yang juga hadir dalam putusan, mengaku menghormati apa yang menjadi putusan dari majelis hakim Bawaslu Jatim. 

Namun, KPU Trenggalek tetap kekeh jika klarifikasi administrasi keanggotaan parpol dalam tahapan verifikasi administrasi tidak melanggar PKPU.

"Kita hormati putusan itu, tapi kami punya alasan mengapa kami merasa tidak melanggar regulasi," ungkap Indra.

Baca: Adu Kesaktian Bawaslu Lawan KPU Trenggalek, 2 Tuntutan Dikabulka

Menurutnya, verifikasi administrasi merupakan kewenangan KPU RI dalam hal regulasi, sementara KPU daerah hanya menjalankan tusi delegatif. Maka, objek pelaporan bukan KPU Trenggalek, tapi mengarah langsung ke KPU RI. 

"Semestinya yang beri perintah dan buat regulasi itu KPU RI, jika ada hal di lapangan, objek yang diduga melanggar itu KPU RI," imbuhnya.

Lebih dari itu, KPU Trenggalek menilai petitum dari majelis hakim Bawaslu Jatim tidak logis. Indikasinya, Bawaslu Trenggalek mengajukan tiga permintaan, secara substansial dua permintaan mengarah pada prosedural, satu lagi dampak dari prosedur tersebut.

Baca: Dituding Langgar Administrasi, KPU Trenggalek Tepis Gugatan Bawaslu 

Hasil petitum Bawaslu Jatim, kata Indra, mengabulkan dua permohonan Bawaslu Trenggalek yang memiliki substansi jika teknis video call (VC) KPU Trenggalek telah cacat prosedur, namun permohonan tentang dampak VC itu tidak dikabulkan. 

"Jujur kalau melihat putusan, ada suatu kejanggalan menurut kami. Ketika kami dianggap melanggar administratif, tapi hasil VC saat klarifikasi keanggotaan parpol itu dianggap sah oleh majelis hakim," ujarnya.

Menurut Indra, KPU Trenggalek punya rencana untuk mengajukan koreksi terhadap dua petitum yang dikabulkan majelis hakim Bawaslu Jatim, namun rencana ini perlu pertimbangan-pertimbangan lain.

Baca: Nama Ketua PSHT Ranting Durenan Dicatut Pengurus Partai: Saya Tempuh Jalur Hukum

"Potensi kesana itu ada [banding] tapi kami perlu kaji ulang. Karena KPU kini sudah harus fokus ke tahapan lain yang juga harus berjalan. Sementara kalau kita koreksi putusan ini, jalurnya harus ke RI, itu akan memakan waktu dan proses. Tentu itu akan memecah konsentrasi dalam menghadapi tahapan yang saat ini yang sedang berjalan," jelasnya.

Di sisi lain, Indra tak menyangkal, jika ada yang beranggapan kredibilitas KPU Trenggalek 'turun bintang' (berkurang) dengan dikabulkannya dua petitum oleh majelis hakim Bawaslu Jatim. 

Akan tetapi, Indra menilai opini itu haruslah seimbang, karena KPU Trenggalek menjalankan tupoksi sesuai dengan instruksi KPU RI. 

"Prinsip kami itu berkepastian hukum. Kami tidak akan sembrono. Ke depan, kami akan lebih maksimal apa yang kami lakukan sesuai prosedur hukum yang ada," tandasnya. 

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *