32 Saksi Diperiksa Soal Korupsi Kades Trenggalek, Mulai Tukang dan Toko Material
Korupsi mantan Kepala Desa Melis, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek masih berbuntut panjang. Pasca kedua QN dan JI dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari), Maret 2024 lalu.Korupsi tersebut bermula Kepala Desa periode 2014-2019, melakukan kegiatan fiktif, pembangunan gedung pertemuan. Korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp156 juta.Dalam pendalaman korupsi, Kejari Trenggalek melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hingga saat ini sebanyak 32 saksi yang sudah memberikan keterangan atas tindakan melanggar hukum tersebut."Dapat kami sampaikan perkembangannya kami telah melakukan pemeriksaan kepada 32 saksi dan 2 saksi ahli, sesuai rencana penyidikan," ungkap Kasi Pidsus, Gigih Benah Rendra saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Gigih menyebutkan, dari saksi-saksi tersebut ada beberapa pihak dari Perangkat Desa, Pelaksana Kegiatan yang faktanya dimanipulasi tersangka soal pembangunan gedung pertemuan."Kemudian ada saksi dari penyedia barang dari toko material, penyedia jasa tukang dan kepala tukang serta kuki pembangunan gedung tersebut," tegasnya.Lebih lanjut, pihak kejaksaan juga mendatangkan saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Trenggalek, kemudian menggali kesaksian dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember."Ke depan kami akan melakukan pemberkasan, dan gelar perkara sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya," tandasnya.Sebelumnya, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda menerangkan Pemerintah Desa Melis telah melaksanakan kegiatan pembangunan gedung pertemuan desa dengan realisasi penggunaan anggaran Alokasi Dana Desa (ADD).“Termuat dalam Laporan Pertanggungjawaban untuk pembangunan gedung pertemuan sejumlah Rp.579.222.820, dan ada indikasi mengarah ke perbuatan melanggar hukum,” terang Rio.Mantan Kepala Desa Melis, Gandusari, JI memiliki kuasa lebih. Karena, dirinya memerintahkan QN selaku Ketua TPK untuk melakukan manipulasi nota material dan tukang.Hal tersebut dilakukan agar siasat licik tersangka JI bisa lancar untuk menutup pembangunan di luar perencanaan. Nahasnya, pada 2024 nasib murung menghantarkan JI dan QN dalam hotel prodeo.“TPK melakukan tindakan manipulasi Nota Pembelian Material dan Biaya Tukang, dengan cara menambah jumlah bahan material dan jumlah tukang serta hari kerja tukang yang QN atas perintah JI mantan Kades,” papar Rio.Kondisi Gedung Belum Terpakai, Pasca Duit Pembangunan DikorupsiMenurut keterangan Kejaksaan Negeri Trenggalek, untuk kondisi gedung saat ini masih belum terpakai, dengan total pembangunan eksisting nilai Rp.423.011.163,19.Dari hasil perhitungan Institut Teknologi Sepuluh (ITS) Nopember dan dari audit Inspektorat didapati kerugian negara. Total kerugian negara dalam pembangunan gedung desa senilai Rp.156.212.423,93.“Untuk pengembangan kasus ini menunggu dari hasil penyelidikan maupun penyidikan, serta fakta persidangan nanti,” ujarnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow