Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Mantan Kades Melis Trenggalek Korupsi, Ngentit Duit Pembangunan 156 Juta

Mantan Kepala Desa (Kades) Melis periode 2014-2019, Kecamatan Gandusari, Trenggalek harus menyisakan hidupnya di balik jeruji besi. Pasalnya, ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Selasa (05/03/2024).Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek, Rio Irnanda dalam keterangan resminya, menyebutkan tersangka Kades JI (Inisial) bersama QN (Inisial) sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) diduga korupsi pada tahun 2015 sampai dengan 2018.Korupsi tersebut dalam rangka pembangunan gedung pertemuan. Kedua tersangka tersebut kini mendekam di Rutan Kelas II B Trenggalek selama 20 hari ke depan."Kami melakukan penetapan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung pertemuan, tersangka terancam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, pasal 3 juncto pasal 18 UU Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," tegasnya.Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Trenggalek, Gigih Benah Rendra mendetailkan, kedua tersangka itu bersama-sama melakukan korupsi. Tim pelaksana kegiatan QN diperintah JI untuk memanipulasi Laporan Pertanggungjawaban (LPj)."Hasil audit inspektorat dan pengecekan lapangan oleh ITS ditemukan sama-sama kerugian negara sebesar 156 juta," paparnya kepada sejumlah awak media.Terang Gigih, mantan Kades JI tersebut beberapa kali dipanggil menjadi saksi bersama QN. Kemudian, hasil gelar perkara secara ekspose langsung ditetapkan tersangka.Lebih lanjut, dalam kasus korupsi pembangunan gedung pertemuan ini, Kejari Trenggalek bakal melakukan pengembangan, dengan dasar penyelidikan maupun hasil dari Pengadilan Tipikor nanti."Keduanya memiliki peran sama-sama. Untuk pengembangan tergantung nanti fakta penyidikan maupun di pengadilan," tandasnya.